Opinion
Biden Vs Trump dan Pengaruhnya Terhadap Perpajakan Indonesia

Wahyu Nuryanto, Monday, 09 November 2020

Biden Vs Trump dan Pengaruhnya Terhadap Perpajakan Indonesia

Perhitungan suara pemilihan Presiden Amerika Serikat, antara Joe Biden dan Donald Trump, berlangsung sangat ketat. Suara elektoral keduanya saling kejar dan cukup tipis jaraknya. Suasananya semakin panas dan tegang setelah kedua calon saling klaim kemenangan. 

Lucunya, Trump yang yakin menang justru merasa dicurangi dan mengancam akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Agung jika dirinya kalah. Sebagian pendukungnya meminta penghitungan suara dihentikan di sejumlah negara bagian yang perolehan suara Trump unggul, tetapi menuntut sebaliknya di kantung-kantung suara Biden.    

Melihat situasi tersebut, seorang kawan bertanya sambil berkelakar ke saya. Apa pengaruhnya terhadap perpajakan Indonesia kalau Trump atau Biden yang jadi presiden AS? Entah pertanyaan jebakan atau bukan, tetapi untuk menjawabnya perlu membandingkan arah kebijakan perpajakan yang dikampanyekan masing-masing calon presiden

Baca juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini

Seperti kita tahu, Trump dengan jargonnya American First dan Make America Great Again, telah mengubah Amerika menjadi proteksionis dalam empat tahun terakhir. Orientasi kepentingan dalam negeri (inward looking) tampaknya masih akan melandasi arah kebijakan politisi Partai Republik tersebut, termasuk di bidang perpajakan. Kebijakan pajak Trump yang populer adalah Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), yang memangkas tarif PPh badan dan mengubah rezim pajak AS dari worldwide system menjadi territorial system. 

Sementara untuk urusan keluar, Trump tak segan melakukan perang dagang dan konfrontasi global jika relasi yang terbangun dianggap diskriminatif dan merugikan perusahaan-perusahaan Paman Sam. Seperti mengancam akan memberikan sanksi balasan terhadap sejumlah negara yang memajaki perusahaan-perusahaan raksasa digital AS. 

Sementara pesaing Trump, Joe Biden menyerukan If you elect me… your taxes are gonna be raised, not cut.” Dalam kampanyenya, Biden berjanji akan mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap orang-orang kaya dan korporasi guna mewujudkan sistem pemajakan yang lebih adil. Politisi Demokrat itu juga mendorong penggabungan pajak federal dan negara bagian, yang tampaknya cukup meresahkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Secara umum, Biden akan memperjuangkan kembali rencana penaikan tarif PPh Badan yang sempat ditolak Kongres ketika Ia menjabat sebagai Wakil Presiden AS di era kepemimpinan Barrack Obama. 

Isu ini digunakan oleh Kamalla Harris, pendamping Biden dalam kontestasi politik kali ini, untuk menyerang Trump. Dalam sesi debat terbuka, Cawapres wanita Afro-Amerika dan Asia Amerika pertama itu menyinggung soal transparansi laporan pajak dan utang Trump yang dinilainya bermasalah. Isu ini menjadi sorotan sejak New York Times melaporkan bahwa Trump tidak membayar pajak penghasilan pada 10 dari 15 tahun terakhir karena alasan menderita kerugian.

Biden dan Harris menyiapkan tiga skenario kenaikan pajak. Pertama, menaikkan tarif pajak atas penghasilan di atas US$400 ribu menjadi 39,6% dari 37%. Kedua, menaikkan tarif pajak atas pendapatan investasi (capital gain) di atas US$ 1 juta menjadi 39,6%. Ketiga, mengenakan pajak penghasilan tambahan sebesar 12,4% bagi pekerja berpenghasilan lebih dari US$ 400 ribu setahun, yang beban pajaknya dibagi antara karyawan dan perusahaan. 

Baca juga: Menyoal PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma di Tengah Pandemi Covid-19

Menyangkut pajak ekonomi digital, Joe Biden tegas menyatakan bahwa perusahan-perusahaan digital AS sudah semestinya membayar pajak, terutama atas penghasillan yang diperoleh dari luar negeri. Pernyataan serupa pernah dilontarkan Obama pada tahun 2015 dan sempat meresahkan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi, seperti Apple, Google, Amazon, dan Microsoft. 

Strategi kebijakan Biden dan Harris sangat mencerminkan arah kebijakan yang mengedepankan keadilan sistem pemajakan dan mendorong partisipasi aktif dalam kerjasama global. Sebaliknya, Trump yang kembali berpasangan dengan Wakil Presiden AS Mike Pence, cenderung proteksionis dan tentu saja pro bisnis. 

Secara keseluruhan, rencana kebijakan pajak Biden dan Harris diproyeksi akan menyumbang US$4,1 triliun ke kas negara dalam satu dekade ke depan. Sedangkan proposal Trump dan Pence justru akan mengurangai setoran pajak, terutama dari orang kaya dan perusahaan AS, hingga US$300 miliar pada akhir masa jabatan keduanya. 

Duplikatif

Kalau Trump yang menang, sejauh mana kebijakannya akan mempengaruhi kondisi perpajakan Indonesia? Untuk menjawab ini, kita bisa melihat kebijakan Pemerintah RI baru-baru ini. Apa yang Trump lakukan dengan TCJA-nya, dilakukan juga oleh Indonesia melalui skema Omnibus Law.

Tentu kita masih ingat, Pemerintah Indonesia memangkas tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020-2021 dan turun kembali menjadi 20% pada tahun 2022. Selanjutnya, Kabinet Indonesia Maju dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga menyelipkan klausul perubahan sistem pemajakan dari yang sebelumnya berbasiskan worldwide income menjadi territorial income.  

Baca juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan

Berkaitan dengan pemajakan ekonomi digital, Pemerintah Indonesia pada awal April 2020 mengeluarkan kebijakan PPN, PPh, dan jenis pajak lain yang dikenakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan yang efektif terlaksana sejauh ini baru yang terkait dengan PPN. Sementara untuk pengenaan PPh dan pajak transaksi elektronik belum terlaksana. Selain karena Indonesia dan AS terikat dengan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda (P3B), penerapan keduanya tampaknya masih harus menunggu tercapainya konsensus global terkait hak pemajakan dan pengalokasian penghasilan yang lebih adil (Unified Approach), serta penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak (Global Anti Base Erosion). 

Seharusnya, kesepakatan global terkait proposal kedua pilar tersebut tercapai paling lambat akhir tahun ini. Namun, OECD baru-baru ini menunda jadwal pembahasannya hingga pertengahan tahun 2021. Alasannya karena terhambat pandemi Covid-19 dan masih besarnya perbedaan sikap negara-negara anggota inclusive framework. Bukan tidak mungkin karena menunggu hasil ajang pencarian bakat presiden AS.  

Kenapa harus bergantung pada kebijakan politik AS? Pertama, AS merupakan negara adidaya dan anggota inclusive framework yang memiliki pengaruh dominan. Dan, selama ini pembahasan isu ini dibayangi ultimatum Trump, yang mengancam akan mengenakan sanksi balasan terhadap negara-negara yang nekat memajaki transaksi digital perusahaan-perusahaan AS, seperti seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple (GAFA). Indonesia masuk dalam daftar 10 negara yang menjadi target investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) terkait penerapan pajak digital. 

Apakah kalau Biden yang menang akan memuluskan konsensus global? Belum tentu juga. Satu yang pasti, siapapun yang terpilih sebagai Presiden AS nantinya akan mempengaruhi jalannya perundingan negara-negara Inclusive Framework. 

Namun, setidaknya Joe Bidden menunjukan sikap yang lebih terbuka terhadap kerjasama global ketimbang Trump yang cenderung proteksionis. Dia juga kerap mengkritik kebijakan pemangkasan tarif PPh badan yang dilakukan Trump karena dianggap semakin memperparah kesenjangan ekonomi. Mantan Wapres Obama itu juga dengan tegas mengancam akan memberikan sanksi pajak kepada perusahaan AS yang memproduksi barang di luar negeri namun menjualnya kembali ke masyarakat AS. 

Baca juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19

Sikap politik ini membuat banyak kalangan optimistis AS di bawah kepemimpinan Biden akan mampu menjaga stabilitas ekonomi-politik nasional maupun global. Terutama dalam hal meredam erosi pajak akibat profit shifting dan menghindari race to the bottom

Namun, dalam konteks hubungan internasional, selalu ada kepentingan nasional yang melandasi sikap dan posisi setiap negara. Sayangnya, kepentingan dalam negeri Indonesia dan AS tidak selalu sama dan sejalan. Bahkan, dalam beberapa hal bisa jadi berseberangan.  

Intinya, kembali ke sikap politik dan kebijakan ekonomi dari masing-masing pemimpin negara. Jadi, siapapun presiden AS kelak--Biden atau Trump--akan bergantung pada sikap Indonesia sebagai negara berdaulat. 

**) Versi singkat tulisan ini telah terbit di Jawapos.com, 6 November 2020

Jawapos.com

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.