News
Realisasi Insentif Pajak Covid-19 Baru Capai 24,6%

Tuesday, 27 October 2020

Realisasi Insentif Pajak Covid-19 Baru Capai 24,6%

JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan, realisasi insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), baru mencapai 24,6% dari pagu anggaran sebesar Rp 120,6 triliun. 

Oleh karenanya, mengutip bisnis.com saat ini pemerintah terus berupaya agar keberadaan insentif ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak, supaya bisa menjaga keberlangsungan dunia usaha yang lesu karena terdampak pandemi.

Sejatinya, relaksasi ini sudah ditawarkan sejak bulan April 2020, atau sudah sekitar berjalan enam bulan. Sementara batas waktu fasilitas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK nomor 86/PMK.03/2020, tersisa tinggal 2,5 bulan. 

Baca Juga: Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%

Berdasarkan beleid tersebut ada beberapa insentif yang ditawarkan pemerintah, seperti Pajak Penghasilan (PPh)  ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, kemudahan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Menurut pemerintah, hingga saat ini nilai insentif PPh Pasal 21 DTP yang sudah dimanfaatkan sebesar Rp 2,18 triliun. Sedangkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang dimanfaatkan sebesar Rp 7,3 triliun. Sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang digunakan sebesar Rp 10,2 triliun.  

Penyebab Kontraksi

Sebelumnya, dalam paparan realisasi APBN hingga akhir bulan September 2020, pemerintah menyebutkan pemanfaatan insentif pajak ini merupakan faktor yang menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi 16,9% dari tahun 2019, atau hanya tercapai Rp 750,6 triliun. Selain karena insentif, anjloknya penerimaan pajak juga dipengaruhi kondisi ekonomi yang tengah lesu selama pandemi Covid-19. 

Koreksi penerimaan pajak juga merata terjadi pada setiap jenis pajak, kecuali PPh yang dibayarkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang masih tumbuh positif 1,97%. Diluar itu, seperti PPh Pasal 21 tumbuh -4,51%, begitupun dengan PPh yang diterima WP Badan secara keseluruhan tumbuh -30,40%. Hal ini turut dipengaruhi juga oleh pemberian fasilitas PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.