News
Aturan Teknis Klaster Perpajakan Omnibus Law Rampung Tiga Bulan

Tuesday, 27 October 2020

Aturan Teknis Klaster Perpajakan Omnibus Law Rampung Tiga Bulan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera siapkan aturan teknis klaster perpajakan dalam Omnibus Law bernama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Meskipun hingga kini aturan sapujagat tersebut belum juga dirilis pemerintah, namun otoritas fiskal berkomitmen akan menyiapkan regulasi pendukung maksimal dalam tiga bulan.

Mengutip Kontan.co.id, pemerintah mengaku keberadaan aturan teknis dari Undang-Undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 itu, sangat mendesak. Karena terkait dengan kepastian hukum dalam menjalankan semua ketentuan yang diatur di dalamnya.

Selain kepastian hukum, ada beberapa alasan lain mengapa aturan-aturan teknis UU Cipta Kerja jadi prioritas untuk diselesaikan. Diantaranya terkait kepentingan pemerintah untuk menarik investasi masuk dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.  

Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law

Seperti diketahui, ada empat UU Perpajakan yang dirombak melalui UU Omnibus Law ini, diantaranya meliputi UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Empat Belas Aturan

Sementara dilansir dari detik.com, untuk menyelaraskan dengan perubahan itu, setidaknya ada 14 aturan perpajakan yang akan disiapkan pemerintah, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP) dan 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja, yang pembahasan dan pengesahannya menuai kontroversi dan ditentang publik, turut merelaksasi sejumlah klausul dalam UU PPh, antara lain mencakup perubahan sistem pemajakan menjadi berbasiskan teritorial, pengurangan objek pajak, dan penambahan kriteria dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan

Selain itu ada empat pasal dari UU PPN dan PPnBM yang mengalami perubahan yakni ketentuan tentang pengkreditan pajak, soal penerbitan faktur pajak, hingga pengenaan PPN atas batubara.

Adapun beberapa substansi dari UU KUP yang berubah diantaranya, menyangkut aturan pengenaan sanksi administrasi, pdana pajak, hingga penetapan imbalan bunga atas lebih bayar pajak. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.