Pemerintah Rilis Aturan Teknis Super Deductible Tax Kegiatan Litbang 300%
Friday, 16 October 2020
Pemerintah merilis aturan teknis Super Deductible Tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau Research and Development, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.010/2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2019. Aturan ini juga melengkapi ketentuan tentang Super Deductible Tax yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Dengan adanya Super Deductible Tax, perusahaan dapat mengurangkan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang, baik yang dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan lembaga penelitian dan Perguruan Tinggi (PT), terhadap penghasilan bruto hingga 300%.
Pengurangan itu terdiri, pengurangan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang serta tambahan pengurangan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan selama lima tahun pajak, yang meliputi:
- Tambahan 50% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan kekayaan intelektual seperti paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di dalam negeri
- Tambahan 25% jika paten dan PVT tersebut didaftarkan di luar negeri
- Tambahan 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi
- Tambahan 25% jika penelitian yang sudah dipatenkan tersebut dikomersialisasi melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah atau PT di Indonesia.
Tambahan biaya yang dapat dikurangkan tersebut berlaku hanya untuk yang berkaitan dengan biaya aktiva selain tanah dan bangunan, biaya barang dan bahan, biaya yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti dan/atau perekayasa yang dipekerjakan, biaya pengurusan paten dan PVT, serta imbalan yang dibayarkan kepada lembaga pendidikan tinggi di Indonesia atau lembaga penelitian dan pengembangan.
Maksimal 40% Penghasilan Kena Pajak
Adapun besaran pengurangan penghasilan bruto, dihitung dengan cara mengalikan akumulasi persentase tambahan pengurangan biaya, dengan jumlah biaya yang dikeluarkan selama lima tahun, sejak pendaftaran hak kekayaan intelektual atau sejak tahap komersialiasi, tergantung tahapan mana yang lebih dulu dilakukan.
Namun pemerintah membatasi jumlah biaya yang boleh dikurangkan, yaitu maksimal 40% terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun. Artinya, jika ternyata hasil penghitungan biayanya ternyata lebih dari 40% dari PKP, maka kelebihannya tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax
Fasilitas ini akan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Melakukan kegiatan litbang untuk memperoleh penemuan baru
- Menggunakan konsep atau hipotesa yang orisinal
- Hasil akhir penelitian bersifat tidak pasti
- Kegiatan penelitian terencana dan memiliki anggaran
- Memiliki tujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
Untuk Penelitian Tertentu
Namun demikian, fasilitas ini hanya diberikan hanya untuk kegiatan penelitian yang sesuai dengan fokus dan tema tertentu. Dalam beleid ini pemerintah telah menetapkan 100 tema penelitian yang terbagi kedalam 11 fokus, sebagaimana yang diuraikan dalam lampirannya. (lihat tabel)
No | Fokus | Tema |
1 | Pangan |
|
2 | Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan |
|
3 | Teksti, Kulit, Alas Kaki |
|
4 | Alat Transportasi |
|
5 | Elektronika dan Telematika |
|
6 | Energi |
|
7 | Barang modal, komponen dan bahan penolong |
|
8 | Agroindustri |
|
9 | Logam dasar dan bahan galian bukan logam |
|
10 | Kimia dasar berbasis migas dan batubara |
|
11 | Pertahanan dan keamanan |
|
Pengecualian
Selain menjelaskan jenis biaya yang dapat menjadi tambahan pengurang penghasilan bruto, pemerintah juga membatasi kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak dapat diklaim dalam fasilitas ini. Beberapa kegiatan itu diantaranya yang terkait dengan tahap produksi untuk tujuan komersial, yang meliputi:
- Biaya produksi awal
- Pengendalian mutu
- Perbaikan kerusakan yang terjadi
- Peningkatan kualitas
- Peningkatan kemampuan karena tuntutan pelanggan
- Perubahan rancangan secara periodik dari produk yang ada
- Rancangan rutin dari peralatan dan cetakan
- Rekayasa konstruksi dan peralatan
- Riset pemasaran
Tata Cara Permohonan Fasilitas
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan yang disertai dengan proposal penelitan dan surat keterangan fiskal, melalui sistem Online Single Submision (OSS). Jika sistem OSS terkendala, permohonan dapat disampaikan melalui Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Proposal yang disampiakan, minimal berisi sejumlah informasi seperti nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fokus, tema dan topik kegiatan litbang, target capaian kegiatan, perkiraan waktu kegiatan, perkiraan jumlah pegawai yang dilibatkan, serta perkiraan biaya dan tahun pengeluarannya. Selain itu, jika kegiatan litbang melibatkan pihak lain, maka dalam proposal juga harus dicantumkan NPWP rekan kerjasama.
Atas permohonan dan proposal yang disampaikan sistem OSS atau Kemenristek akan melakukan penelitian untuk melihat kesesuaian tema yang diajukan. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui OSS atau melalui surat tertulis yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%
Setelah mendapatkan pemberitahuan, wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya litbang setiap tahun pajak kepada DJP dan Kemenristek melalui OSS. Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan dilengkapi dengan bukti telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau telah masuk tahap komersialisasi.
Laporan tersebut kemudian akan diteliti oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan litbang yang dilakukan telah sesuai dengan proposal. Jika sesuai, maka wajib pajak baru bisa memanfaatkan fasilitas yaitu mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkannya terhadap penghasilan bruto.
Atas penggunaan insentif tersebut, wajib pajak harus menyampaikan laporan penghitungan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada DJP melalui OSS, paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan.
Jika tidak menyampaikan atau laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan surat teguran yang berisi wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 haru sejak teguran disampaikan. (asp)