UU APBN 2021 Telah Disetujui, Target Pajak Tumbuh 2,9%
Thursday, 01 October 2020
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-6 DPR, pada Selasa (29)/9) setelah sebelumnya pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan postur RAPBN 2021 yang diajukan pemerintah.
Adapun dalam postur APBN 2021 yang disepakati, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun atau tumbuh 2,9% dari proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Menurut pemerintah target pajak ini terbilang moderat, karena mempertimbangkan proyeksi realisasi tahun 2020 yang diperkirakan mengalami kontraksi hingga 10%.
Beberapa faktor yang akan mempengaruuhi penerimaan pajak tahun 2021 diantaranya kegiatan ekonomi yang masih akan terbatas, sebagai dampak pandemi Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19), serta berbagai kebijakan insentif yang masih akan diberikan pemerintah.
Namun demikian, pemberian fasilitas pajak pada tahun 2021 akan dilakukan secara selektif dan terukur dengan memperhatikan proses pemulihan ekonomi. Dengan kata lain, pada tahun depan pemerintah akan menjaga titik keseimbangan antara mendorong penerimaan pajak dan menjaga kegiatan perekonomian.
Baca Juga: Pandemi, Resesi dan Nasib Pajak Tahun Ini
Oleh karenanya reformasi perpajakan hanya akan berfokus pada upaya perluasan basis pajak, penegakan hukum, perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi Informasi (TI) dan organisasi.
Konsolidasi Di Tengah Pemulihan
Secara umum, postur APBN 2021 didesain agar pemerintah bisa mulai melakukan konsolidasi fiskal setelah kegiatan perekonomian pada tahun 2021 tertekan akibat pandemi. Meski demikian upaya konsolidasi ini dilakukan secara terstruktur dan bertahap agar program pemulihan dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu.
Dengan dasar itu, maka pemerintah menargetkan defisit APBN 2021 akan berada pada level 5,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dari proyeksi defisit tahun 2020, namun masih jauh diatas kondisi defisit sebelum pandemi yang selalu di bawah 3% terhadap PDB.
Defisit itu terjadi karena pendapatan negara yang ditargetkan sebesar Rp .743,6 triliun, yang selain didorong oleh penerimaan pajak juga berasal dari penerimaan kepabeanan Rp 215 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 298,2 triliun dan hibah Rp 0,9 triliun.
Baca Juga: Implikasi Pajak Atas Tambahan Modal Non-Tunai
Sementara itu di sisi belanja negara, pemerintah mematok target Rp 2.750 triliun. Kemudian untuk menambal defisit pemerintah menargetkan pembiayaan sebesar Rp 1.006,4 triliun.
Indikator Makro
Secara umum, pemerintah melihat kondisi ekonomi akan membaik, sejalan dengan proyeksi pemulihan ekonomi global. Untuk itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi akan berada di level 5%.
Sementara itu laju inflasi ditargetkan sebesar 3%, dan rata-rata nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.600 per dollar Amerika Serikat (AS). (asp)