Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Direlaksasi
Friday, 11 September 2020
JAKARTA. Pemerintah merelaksasi atau menyesuaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.
Relaksasi yang diatur dalam beleid ini meliputi penyesuaian besaran iuran dan pelonggaran batas waktu pembayaran atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk respon pemerintah terhadap kondisi sejumlah perusahaan yang terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), seperti berkurangnya produksi, terganggunya cashflow sehingga menurunnya kemampuan membayar kewajiban.
Dalam aturan yang mulai berlaku 1 September 2020 ini, pemerintah memperpanjang batas akhir atau jatuh tempo pambayaran iuran JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun dari sebelumnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya, menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Keringanan Iuran
Selain itu, pemerintah juga juga memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM, hingga 99% dari besaran iuran yang biasanya dibayarkan.
Dengan demikian, iuran JKK yang harus dibayar menjadi 1% dari biasanya. Keringanan ini diberikan baik kepada Peserta Penerima upah maupun Peserta Bukan Penerima Upah.
Keringanan ini hanya diberikan kepada pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi Iuran JKK dan iuran JKM sampai bulan Juli 2020. Adapun bagi peserta yang mendaftar sebagai peserta setelah bulan Juli 2020, harus membayar iuran JKK dan JKM untuk dua bulan pertama.
Penundaan Pembayaran
Terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan pensiun, pemberi kerja berkesempatan untuk menunda sebagian pembayarannya.
Adapun rinciannya adalah 1% iuran tetap harus dibayarkan maksimal tanggal 30 pada bulan berikutnya dan 99% sisanya dapat dibayarkan secara bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021 dan dilunasi paling lambat tanggal 15 April 2022. (asp)