Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Cindy Miranti,
Saturday, 07 August 2021
Saya pemilik tempat makan di kawasan wisata Lombok. Sejak pandemi Covid-19 usaha saya berhenti total sehingga tidak bisa menjalankan bayar pajak dan lapor SPT seperti sebelumnya.
Kalau terus menerus seperti ini, apakah NPWP saya masih aktif? Jika sudah tidak, bagaimana cara mengaktifkannya kembali NPWP bila kelak saya ingin memulai usaha lagi? Terima kasih.
(Iqbal, Mataram)
Jawaban:
Salam, Pak Iqbal.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang berlaku selamanya. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa membuat NPWP dinonaktifkan atau bahkan dihapus.
Sesuai ketentuan, salah satu kondisi yang bisa menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menonaktifkan wajib pajak (wajib pajak nonefektif) adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Bahkan, kantor pajak dapat menghapus sepenuhnya NPWP ketika pemiliknya tidak melakukan aktivitas perpajakan sebagaimana mestinya selama periode tertentu.
Dalam kasus Anda, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tidak dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dihitung dari kasus pertama wabah ini, Maret 2020, rentang waktunya belum sampai dua tahun.
Karena itu, Anda seharusnya masih tercatat sebagai wajib pajak dan NPWP Anda juga masih aktif. Kecuali, kondisi ini berlanjut hingga Maret 2022, dengan catatan pada kurun waktu itu sama sekali tidak ada aktivitas perpajakan menggunakan NPWP Anda.
Namun, Anda sebaiknya mencari informasi langsung ke kantor pajak setempat untuk memastikan apakah NPWP Anda masih aktif, non-aktif, atau bahkan sudah dihapus.
Jika NPWP sudah non-aktif, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP. Walaupun, otoritas pajak sebenarnya punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa harus menunggu permohonan, ketika menemukan bukti bahwa wajib pajak menjalankan aktivitas usahanya kembali.
Adapun bila NPWP ternyata sudah dihapus, Anda perlu mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh NPWP baru. Atau, bisa juga NPWP baru diberikan oleh kantor pajak terkait dengan temuan bukti ada aktivitas perpajakan kembali dari identitas yang NPWP-nya telah dihapus sebelumnya.
Konsekuensi dan sanksi
Hal yang juga perlu Anda perhatikan adalah konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang telah dinyatakan non-efektif—dengan istilah teknis disebut menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau WPNE—terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan laporan SPT.
Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha tetapi tidak lagi menjalankan usaha itu merupakan salah satu kriteria yang dimungkinkan berstatus WNPE berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terkait perpajakan.
Namun, dalam kondisi normal, Wajib Pajak yang tidak menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
- Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
- Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lain (seperti PPh Pasal 23);
- Denda Rp 1 juta untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh badan;
- Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Adapun atas kekurangan pembayaran pajak, sesuai dengan revisi ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga per bulan, sejak batas waktu pembayaran sampai dengan maksimal 24 bulan. Tarif bunga per bulan dalam konteks sanksi ini ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salam.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com,(23/07/2021).
Kompas.com