News
Kini, DJP Bisa Akses Data Keuangan Perusahaan Tambang

Sunday, 06 September 2020

Kini, DJP Bisa Akses Data Keuangan Perusahaan Tambang

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan tambang milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Berdasarkan keterangan tertulsi DJP, ada lima perusahaan tambang yang digandeng otoritas pajak, seperti PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk.

Dengan perjanjian kerjasama yang diteken pada Jumat (4/9) ini, DJP kini bisa mengakses data keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Terutama data yang terkait dengan perpajakan termasuk diantaranya transaksi perusahaan tersebut dengan pihak ketiga.

Dengan adanya data ini, DJP akan lebih mudah mengawasai kepatuhan wajib pajak karena penelitian dan pengujian kini bisa dilakukan secara elektronik. Sementara bagi perusahaan, integrasi data ini dinilai akan meminimalisir risiko pemeriksaan dan sengketa pajak yang berbiaya mahal. 

Sebelumnya, DJP juga telah menjalin kerjasama serupa dengan perusahaan plat merah yang bergerak di industri keuangan. Integrasi data dengan sejumlah perusahaan ini merupakan salah satu strategi DJP dalam mendorong penerimaan negara dari sisi pajak.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak dari sektor tambang pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 66,12 triliun atau 5,3% dari total penerimaan pajak kala itu. Sedangkan hingga akhir Juli 2020, realisasi penerimaan dari sektor tambang sebesar Rp 23,1 triliun. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.