JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia pada bulan Juli mengalami surplus sebesar Rp US$ 3,26 miliar, atau lebih tinggi dari surplus yang terjadi pada bulan Juni, yang tercatat sebesar US$ 1,24 miliar.
Secara kumulatif, neraca perdagangan periode Januari-Juli 2020 tercatat surplus US$ 8,74 miliar, dengan nilai ekspor sebesar US$ 90,11 miliar dan impor sebesar US$ 8,37 miliar.
Surplus neraca dagang di bulan Juli, didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekspor, yang mencapai 14,33% pada bulan Juli dibandingka bulan Juni 2020 atau month on month (mom), menjadi sebesar US$ 13,72 miliar. Jika dibandingkan dengan bulan Juli 2019, ekspor pada juli 2020 turun 9,9%.
Peningkatan ekspor terjadi baik untuk ekspor migas maupun non migas yang masing-masing tumbuh 23,77% dan 13,86%. Peningkatan ekspor non migas terbesar terjadi pada logam mulia, perhiasan/permata sebesar 79,79% menjadi US$ 1,02 miliar.
Selain itu, beberapa barang yang nilai ekspornya meningkat diantaranya lemak dan minyak hewan/nabati, besi dan baja, mesin dan perlengkapan elektrik, serta kendaraan dan bagiannya. Adapun sejumlah ekspor barang lainnya masih mencatatkan pertumbuhan negatif, seperti plastik dan barang dari plastik, bahan kimia organik, bijih, terak dan abu logam, timah dan barang dari timah serta ekspor pupuk.
Sementara itu di sisi lain, pertumbuhan impor tercatat minus 2,73% menjadi sebesar US$ 10,46 miliar mom. Kondisi itu disebabkan oleh turunnya nilai impor non migas sebesar US$ 574,7 juta atau lebih rendah 5,7% dari impor migas bulan Juni 2020. Adapun impor migas mengalami kenaikan sebesar 41,53% dari bulan Juni 2020.
Jika dilihat dari jenis barang impor, penurunan terbesar terjadi pada jenis barang konsumsi yang pertumbuhannya minus 21,01%. Sedangkan untuk impor bahan baku penolong dan barang modal masing-masing tumbuh -2,5% dan 10,82%. (asp)