Target Penerimaan Pajak 2021 Dipatok Tumbuh 5,8%
Wednesday, 19 August 2020
JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp 1.268,8 triliun, atau tumbuh 5,8% dari outlook penerimaan pajak tahun 2020. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Pemerintah optimis penerimaan pajak akan kembali tumbuh positif karena didorong oleh membaiknya kegiatan ekonomi, sehingga, baik penerimaan di sisi Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat.
Adapun target penerimaan PPh ditargetkan tumbuh 3,2% dari outlook penerimaan tahun 2020 menjadi Rp 699,9 triliun. Sementara penerimaan PPN ditargetkan tumbuh 7,6% dari outlook penerimaan tahun 2020 menjadi Rp 546,1 triliun. (lihat tabel)
Target Penerimaan Pajak 2021 | |
Uraian | Target Penerimaan |
PPh Migas | Rp 41,17 triliun |
PPh Nonmigas | Rp 658,70 triliun |
PPN dan PPnBM | Rp 546,09 triliun |
PBB | Rp 14,83 triliun |
Pajak Lainnya | Rp 7,71 triliun |
JUMLAH | Rp 1.268,8 triliun |
Faktor Insentif Pajak
Pertumbuhan penerimaan pajak juga tidak lepas dari upaya pemerintah yang akan melanjutkan pemberian stimulus fiskal pada kegiatan ekonomi, salah satunya insentif pajak. Stimulus tersebut akan diberikan dengan lebih selektif dan terukur untuk membantu likuiditas wajib pajak.
Beberapa insentif pajak yang akan diberikan diantaranya fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN. Tujuannya untuk membantu cashflow perusahaan agar bisa melakukan aktivitas usaha.
Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor, untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri. Terutama bagi sektor usaha yang masih terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga, Pajak ditanggung pemerintah untuk mendukung daya saing sektor tertentu. Keempat, fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk mendorong kegiatan investasi di Indonesia serta membuka lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan wilayah. (asp)