News

Diperbesar, Diskon PPh Pasal 25 Bakal Jadi 50%

Wednesday, 12 August 2020

Diperbesar, Diskon PPh Pasal 25 Bakal Jadi 50%

JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 menjadi maksimal 50%. Adapun saat ini pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang bisa dinikmati Wajib Pajak maksimal hanya 30%.

Fasilitas diskon pajak ini diberikan kepada WP yang bergerak di 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mulai masa pajak April hingga Desember 2020. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020. 

Mengutip kontan.co.id, tujuan pemerintah untuk melonggarkan aturan ini agar semakin banyak WP yang mau memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan pemerintah. Selain pemotongan angsuran PPh pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM DTP, penghapusan PPh pasal 22, dan relaksasi restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Sah Dipakai Dalam Surat Keberatan Melalui e-Filing

Menurut data pemerintah, hingga 5 Agustus 2020, realisasi insentif pajak yang sudah terserap masyarakat sebesar Rp 16,2 triliun atau 13,34% dari nilai insentif yang disediakan pemerintah yaitu sebesar Rp 120,6 triliun.  

Segera Terbit

Mengutip bisnis.com, rencana penambahan besaran insentif PPh pasal 25 akan terealisasi paling lambat akhir Agustus 2020. Dengan demikian, WP bisa segera menggunakan fasilitas tersebut.

Pemerintah mengaku, pemberian fasilitas ini untuk memitigasi dampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap kegiatan bisnis. Dengan adanya pengurangan pajak, maka ruang fiskal WP akan lebih luas sehingga bisa digunakan untuk menambah modal kerja. (asp)

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.