News
DJP Tambah Jumlah Pemungut PPN Konten Digital Luar Negeri

Monday, 10 August 2020

DJP Tambah Jumlah Pemungut PPN Konten Digital Luar Negeri

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konten digital luar negeri yang dijual kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau konsumennya yang ada di Indonesia.  

Dalam keterangan tertulisnya, DJP mengumumkan ada sepuluh perusahaan yang telah terdaftar dan mendapatkan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN konten digital luar negeri.

Kesepuluh perusahaan digital tersebut diantaranya, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Service LLC, Audible Inc, Audible Ltd, Alexa Internet,  Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut akan memungut PPN mulai 1 September 2020 sebesar 10% dari harga konten sebelum pajak. Pemungutan tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Baca Juga: Asyiknya Main Game Saat Pandemi dan Isu Pajak yang Membayangi

Sebelumnya, DJP sudah menunjuk enam perusahaan digital global sebagai pemungut PPN atas konten yang dijual kepada masyarakat Indonesia. Keenam perusahaan tersebut diantaranya Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V dan Spotify AB.

Adapun kriteria perusahaan pemungut PPN PMSE, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020.

Beberapa kriteria yang harus terpenuhi diantaranya memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital tersebut telah diakses oleh lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Sah Dipakai Dalam Surat Keberatan Melalui e-Filing

Agar pembayaran PPN PMSE tersebut bisa dikreditkan, maka pembeli atau pengguna jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)  harus memberitahukan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pembeli. 

Identitas tersebut nantinya akan dicantumkan dalam bukti pungut PPN yang diterbitkan perusahaan. Jika tidak, paling tidak bukti pungut tersebut memuat alamat email yang sama dengan alamat email yang terdaftar di DJP.

Atas pemungutan PPN ini, perusahaan digital yang ditunjukn tersebut wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran PPN dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia, menggunakan kode biling. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.