News

DJP Perpanjang Waktu Pelaporan Rekening Terkait AEoI

Monday, 03 August 2020

DJP Perpanjang Waktu Pelaporan Rekening Terkait AEoI

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyampaikan laporan informasi keuangan per 31 Desember 2019, hingga maksimal tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-990/PJ/2020. Relaksasi ini diberikan dalam rangka kondisi kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, kewajiban pelaporan yang terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) ini sebelumnya wajib dilaksanakan maksimal tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2017 yang telah diubah dengan PMK nomor 73/PMK.03/2017 dan PMK nomor 19/PMK.03/2018 

Dengan relaksasi ini, maka LJK yang menyampaikan laporan hingga tanggal 1 Oktober 2020 tidak akan diterbitkan teguran tertulis. Dalam menyampaikan laporan LJK harus memperhatikan format yang telah ditetapkan DJP dengan menggunakan mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, kewajiban menyampaikan laporan informasi keuangan untuk pertukaran informasi secara otomatis tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Beleid tersebut kemudian diturunkan dalam aturan yang lebih teknis melalui PMK nomor 70/PMK.03/2017 yang diubah dengan PMK 73/PMK.03/2017 dan PMK nomor 19/PMK.03/2018. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, LJK wajib menyampaikan laporan rekening yang dimiliki suatu entitas dengan agregat saldo atau nilai rekening per tanggal 31 Desember setiap tahunnya diatas USD 250 juta. Beberapa informasi yang harus disampaikan diantaranya identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuanagn pelapor, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Bagi pimpinan atau pegawai LJK yang tidak melaporkan informasi keuangan serta tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar diancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara bagi LJK atau entitas yang melanggar ketentuan AEoI terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi juga melekat bagi setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi keuangan yang sebenarnya dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.