News

Tak Efektif, Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diganti Cash Transfer

Wednesday, 29 July 2020

Tak Efektif, Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diganti Cash Transfer

JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah skema pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pemberian bantuan langsung tunai atau cash transfer kepada masyarakat. Hal ini lantaran, minimnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda.

Mengutip bisnis.com, perubahan konsep insentif ini dilakukan agar bantuan bisa tersalurkan lebih efektif kepada masyarakat. Adapun selama ini fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor tertentu. Adapun bidang usaha yang telah ditetapkan pemerintah sebagai peneriman fasilitas ini sebanyak 1.089 bidang industri tertentu (KLU).

Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan tersebut bisa memanfaatkan fasilitas, diantaranya memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 200 juta setahun dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020

Dengan adanya fasilitas ini, maka karyawan yang memenuhi syarat tidak akan dipotong PPh Pasal 21 ketika mendapatkan pembayaran gaji setiap bulannya. Sehingga diharapkan bisa menambah kemampuan ekonomi karyawan.

Berdasarkan data pemerintah, hingga tanggal 22 Juli 2020 fasilitas PPh pasal 21 DTP yang sudah digunakan baru senilai Rp16,2 triliun. Jumlah ini setara dengan 13,34% dari pagu yang disediakan pemerintah yaitu Rp120,61 triliun. Padahal, kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak bulan April 2020, atau sudah berselang empat bulan.

Masalah Teknis

Pemerintah mengungkapkan minimnya penggunaan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dikarenakan ada masalah teknis, yaitu terkait dengan administrasi. Oleh karenanya, selain mempertimbangkan opsi perubahan mekanisme bantuan, pihaknya juga akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme penyalurannya.

Baca JugaIni Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP

Mengutip cnbcindonesia.com, pemerintah berharap kendala yang terjadi bisa segera tertangani. Sehigga masyarakat yang berhak menerima bantuan bisa memanfaatkannya.

Adapun fasilitas ini menurut pemerintah ditujukan kepada masyarakat kelas menengah yang masih bekerja. Berdasarkan data pemerintah, selama pandemi Covid-19 terjadi, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di kelompok masyarakat kelas menengah tidak terlalu tingggi. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.