Jasa Perjalanan Haji dan Jasa Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPN
Tuesday, 28 July 2020
Pemerintah merilis daftar jenis jasa keagamaan yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.03/2020. Salah satu jasa di bidang keagamaan yang bebas PPN adalah penyelenggaraan perjalanan ibadah baik yang dilaksanakan oleh pemerintah atau biro perjalanan wisata.
Jasa perjalanan ibadah yang diselenggarakan pemerintah meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler dan perjalanan ibadah umrah ke kota Makkah dan Madinah.
Sedangkan jasa perjalanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan biro perjalanan diantaranya, pertama, jasa penyelenggaraan haji khusus, umrah ke kota Makkah dan Madinah bagi yang beragama Islam. Kedua, perjalanan ibadah ke Yerussalem dan/atau Sinai bagi yang beragama Kristen.
Ketiga, perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Lourdes bagi yang beragama Katolik. Keempat, perjalanan ke kota Uttar Pradesh dan/atau Haryana bagi yang beragama Hindu. Kelima, perjalanan ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok bagi yang beragama Budha. Keenam, jasa penyelenggaraan ibadah ke kota Qufu bagi yang berama Konghucu.
Pengecualian
Pembebasan PPN itu dikenakan terhadap sejumlah biaya atau komisi yang dibayarkan pengguna jasa yang didalamnya termasuk penyerahan tiket perjalanan, pemesanan sarana angkutan dan/atau akomodasi, serta jasa bimbingan perjalanan ibadah. Namun, apabila penyelenggara perjalanan mengadakan kegiatan traveling ke tempat lain, di luar tempat-tempat yang ditetapkan diatas akan dikenai PPN sebesar 10%. Kecuali, tempat-tempat tersebut hanya sebagai persinggahan atau transit.
Selain jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah, jasa keagaamaan lain yang tidak dipungut PPN antara lain jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, dan jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
Sebagai informasi, beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, dalam UU PPN pemerintah memang sudah ditegaskan bahwa pemberian jasa di bidang keagamaan bebas PPN.