Opinion
Ketika Isu Pajak Picu Kontroversi Wacana Pengaturan Sepeda

Rama Ames Remonda, Monday, 27 July 2020

Ketika Isu Pajak Picu Kontroversi Wacana Pengaturan Sepeda

Selip lidah seorang pejabat negara lagi-lagi menjadi kontroversi. Kali ini seputar wacana pengaturan aktivitas bersepeda yang menyerempet isu pengenaan pajak. Setelah beritanya viral dan memantik polemik, seperti biasa kemudian dibantah via juru bicara.

Inti bantahannya adalah, tidak benar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Janjinya, regulasi yang sedang dipersiapkan nantinya untuk mendukung keselamatan para pesepeda di tengah maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

Jadi, tahan dulu amarahmu wahai pengayuh pedal roda dua. Indonesia tidak jadi mundur ke zaman kolonial. Zaman di mana penjajah Belanda dan Jepang memungut pajak sepeda selama periode 1950 hingga 1970-an.

Mengutip Tirto.id, pribumi kala itu menyebut pajak sepeda dengan peneng, yang merupakan plesetan dari bahasa Belanda, penning atau iuran. Penerapannya seperti tilang kendaraan bermotor di era sekarang. Saya tidak bilang tilang kendaraan warisan kolonial loh ya.  

Satu yang pasti, sepeda seolah tak lekang oleh zaman. Di tengah lalu lalang kendaraan bermotor berteknologi tinggi, sepeda masih hilir-mudik menghiasi jalan-jalan kota dan pedesaan. Bahkan, animo terhadap sepeda semakin tinggi dan penggunanya lintas generasi dan kalangan ekonomi.

Kalau dulu bicara sepeda identik dengan onthel yang sederhana dan klasik, sekarang yang muncul di benak masyarakat modern adalah brand-brand sepeda mahal seperti Brompton atau minimal Polygon.

Soal harga bervariasi, dari yang murahan sampai yang ’’kemahalan’’. Pun soal niat bersepeda, dari yang memang hobi mengayuh sepeda sampai yang sekedar gaya-gayaan. Terlepas dari itu semua, bersepeda lebih banyak manfaatnya terhadap kesehatan ketimbang mudharatnya.

Terlebih di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mobilitas menggunakan sepeda menjadi semakin relevan di tengah tuntutan social distancing. Terutama bagi sebagian kalangan, yang menganggap berdiam diri di rumah bukanlah solusi tunggal atas masalah kesehatan, ekonomi, maupun sosial saat ini.

Bagi mereka, manusia harus tetap bergerak dan produktif guna menjaga fisik tetap bugar dan sehat, sekaligus memastikan kebutuhan ekonomi dan sosialnya terpenuhi di tengah pandemi dan krisis. Mobilitas dan transportasi kemudian menjadi isu, apakah perlu dilarang, dibatasi atau bahkan dibebaskan?

Ketimbang menunggu kejelasan yang tidak kunjung jelas, sepeda menjadi pilihan moda transportasi alternatif di tengah risiko terpapar Covid-19 yang lebih besar jika menggunakan sarana transportasi umum. Penjualan sepeda menjadi gambaran meningkatnya minat gowes masyarakat di kala pandemi, meskipun sejatinya peningkatan gaya hidup bersepeda sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini juga sejalan dengan kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya kesehatan dan bahaya emisi global.

Makanya saya sempat tidak habis pikir, apa yang ada di benak pejabat tersebut ketika mencampuradukan konsep pengaturan bersepeda dengan pajak? Awalnya saya menduga, jangan-jangan karena melihat potensi cuan yang luar biasa besar dari lonjakan penjualan sepeda.

Atau, mungkin karena terinspirasi pendekatan perpajakan terkait kebijakan bersepeda di sejumlah Negara Eropa seperti Belgia, Luxembourg, Prancis, dan Italia. Tapi maaf, negara-negara tersebut justru memberikan insentif keringanan pajak (subsidi), bukan disinsentif (memajaki). Mereka negara yang sadar bahwa kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan lebih penting dari sekedar menghimpun pendapatan sebesar-besarnya.

Berkaca Pada Eropa

European Cyclist’s Federation (ECF) atau Federasi Pengendara Sepeda Eropa dalam situsnya menjabarkan, Belgia sejak 1999 memperkenalkan skema keringanan pajak bagi pekerja yang menggunakan sepeda dari rumah ke kantor dan sebaliknya. Besaran insentifnya diukur berdasarkan kilometer jarak yang ditempuh. Setiap karyawan dapat memperhitungkan biaya bersepeda sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebesar 23 euro per kilometer.

Tidak hanya itu, mengutip Forbes, Pemerintah Belgia juga memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan sepeda, dari 21 persen menjadi 6 persen pada medio 2019, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi kemacetan.

ECF mencatat, pada 2015, lebih dari 400 ribu penduduk atau 9 persen dari total tenaga kerja Belgia menerima manfaat dari penggantian biaya bersepeda yang dikonversi menjadi keringanan pajak. Di sisi lain, pendapatan pajak dari pengguna kendaraan bermotor berkurang sekitar 2 persen dalam setahun atau setara dengan 93 juta Euro.

Dari asumsi tersebut, ECF menaksir, komunitas bike to work Belgia secara bersama-sama telah bersepeda lebih dari 420 juta kilometer atau hampir tiga kali jarak antara Bumi dan Matahari. Aksi massa tersebut menciptakan manfaat penting bagi kesehatan masyarakat, serta turut andil mengurangi emsisi CO2 dan memperbaiki kualitas udara Belgia.

Kebijakan pro pesepeda Belgia ini menular ke negara-negara tetangga. Luxembourg, misalnya, melakukan reformasi fiskal guna memperkenalkan insentif pajak bagi bersepeda. Nilainya tidak tanggung-tanggung, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan PPh hingga 300 euro untuk setiap pembelian sepeda baru.

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan sepeda ke karyawan untuk keperluan bisnis ataupun pribadi, yang karyawan penggunanya sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Sebaliknya, pengguna mobil di Luxembourg harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak atas ‘manfaat dalam bentuk barang’ yang diperoleh dari mengendarai ataupun memarkir kendaraannya.

Pada 2017, Prancis juga memperkenalkan skema penggantian kilometrik yang serupa dengan model Belgia. Sepeda pedal elektrik dan e-bikes juga termasuk dalam skema ini. Tunjangan kilometrik ini diberikan bagi setiap warga yang bike to work, berupa pengurang penghasilan kena pajak sebesar 0,25 euro per kilometer hingga maksimal 200 euro setahun.

Bagi pelaku bisnis, yang menyediakan sepeda gratis kepada karyawan, berhak atas pembebasan pajak hingga 25 persen dari biaya perolehan dan pemeliharaan sepeda yang digunakan. Selain itu, Prancis juga memberikan subsidi secara nasional sebesar 200 euro untuk setiap pembelian sepeda listrik.

Dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Prancis justru menambah alokasi anggaran subsidi bersepeda sebesar 20-50 juta euro untuk mengganti biaya perbaikan, serta mendanai pelatihan dasar dan parkir sepeda. Warga negara Prancis tidak akan menerima uang tunai, tetapi mekanik terdaftar yang memberikan layanan servis sepeda gratis hingga 50 euro dapat mengklaim ke negara.

Bergeser ke Italia, di kota-kota besar dengan jumlah penduduk sedikitnya 50 ribu jiwa, setiap pembeli sepeda baru diberikan insentif hingga 500 euro dari pemerintah. Subsidi ini merupakan bagian dari paket stimulus 55 miliar euro untuk pemulihan ekonomi dan mendorong social distancing pasca lock down di Negeri Pizza. Subsidi ini juga termasuk untuk pembelian pedelek dan scooter listrik.

  Kebijakan Insentif Sepeda di Eropa
Austria Sepeda perusahaan tidak diperhitungkan sebagai objek pajak karyawan

Belgia

 

 

  • Tunjangan EUR 0,22 per km bagi pesepeda sukarela;
  • Sepeda perusahaan tidak diperhitungkan sebagai objek pajak karyawan;
  • Perusahaan dapat memperhitungkan seluruh PPN dan 120 persen dari biaya penyediaan sepeda dan instalasi pendukungnya sebagai pengurang penghasilan bruto
Denmark    Pemberi kerja dapat memperhitungkan PPN dan biaya penyediaan sepeda sebagai pengurang penghasilan bruto.
Prancis   Kompensasi berlangganan sistem berbagi sepeda publik
Jerman Keringanan pajak bagi perusahaan yang menyediakan sepeda untuk karyawan atau bisnis. Hanya 12 persen dari harga atau biaya yang dihitung sebagai manfaat kena pajak
Italia Pembeli sepeda baru diberikan insentif hingga EUR 500
Swedia      Sepeda perusahaan ditetapkan sebagai objek pajak, tetapi dapat menguntungkan secara fiskal
Swiss        Sepeda dari perusahaan tidak diperhitungkan sebagai objek pajak karyawan;
Belanda                    Sepeda masuk kategori kendaraan yang berhak mendapatkan tunjangan umum (sejak 2015). Penyediaan sepeda bebas pajak hingga EUR 749 setiap 3 tahun;
Inggris      Pembebasan pajak untuk sepeda yang dipinjamkan pemberi kerja kepada karyawan untuk bike to work.
  (Sumber: European Cyclist’s Federation dan berbagai sumber, diolah)


Kebijakan insentif serupa juga diterapkan di negara-negara Eropa yang sadar akan bahaya emisi gas buang, seperti Austria, Denmark, Belanda, dan Inggris.

Bagaimana dengan di Indonesia? Alih-alih memberikan insentif sebagai bentuk terima kasih kepada para pengguna sepeda, yang ramai diperbincangkan justru sebaliknya. Semoga saja yang keplesetan cuma lidah pejabatnya, bukan kebijakannya.

Yang pasti saya sebagai warga negara yang baru niat gowes, jadi mikir seribu kali untuk berkeliling Nusantara dengan sepeda. Kenapa? Selain jauh, ya capek saja (sama pembuat kebijakannya), karena belum apa-apa sudah dibikin lelah. Apalagi di tengah tarik-ulur karantina wilayah yang membingungkan, mending rebahan sambil nonton film “Alangkah Lucunya (Negeri Ini)”.

**) Versi singkat tulisan ini telah terbit di Jawapos.com, 20 Juli 2020

Jawapos.com

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.