News
Rilis Data Terbaru, OECD Soroti Profit Shifting Perusahaan Multinasional

Friday, 10 July 2020

Rilis Data Terbaru, OECD Soroti Profit Shifting Perusahaan Multinasional

PARIS. The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis data terbaru terkait pajak perusahaan "Statistik Pajak Korporasi" (Corporate Tax Statistics) pada 8 Juli 2020. Data tersebut memuat statistik agregat dan anonim dari data yang dikumpulkan di bawah BEPS Action 13 Country-by-Country Reports (CbCR). 

Sebagai informasi, BEPS Action 13 menyatakan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan minimum USD 750 juta, wajib menyampaikan dokumentasi transfer pricing dalam bentuk CbCR kepada OECD. CbCR tersebut diantaranya memuat beragam data agregat tentang pajak global dan kegiatan ekonomi perusahaan-perusahaan multinasional, termasuk laba sebelum Pajak Penghasilan (PPh), PPh yang dibayarkan (berdasarkan uang tunai), PPh tahun berjalan yang timbul, pendapatan pihak yang tidak terkait dan terkait, jumlah  karyawan, aset berwujud dan aktivitas bisnis utama perusahaan.

CbCR tersebut pun memberikan informasi yang diperlukan otoritas pajak untuk menganalisis perilaku perusahaan multinasional dengan tujuan penilaian risiko, dan pemantauan skala BEPS. Untuk itu, CbCR ini diharapkan bisa menjadi salah satu alat untuk mencegah pengalihan laba (profit shifting).

Dalam laporan tersebut, terdapat indikasi adanya upaya perusahaan-perusahaan multinasional dalam melakukan profit shifting. Seperti dikutip dari Reuters.com, OECD mengatakan, data CbCR tersebut mengkonfirmasi bahwa perusahaan multinasional secara legal mengeksploitasi celah dalam aturan pajak internasional untuk memarkir keuntungan di wilayah hukum atau yurisdiksi pajak yang rendah. "Ada ketidaksejajaran antara lokasi di mana keuntungan dilaporkan dan lokasi di mana kegiatan ekonomi", kata OECD.

Kemudian, juga disebutkan bahwa pendapatan setiap karyawan cenderung lebih tinggi di yurisdiksi yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) badan dan juga di pusat investasi. Selain itu, rata-rata bagian pendapatan dari pihak terkait dalam total pendapatan, juga lebih tinggi untuk perusahaan di pusat investasi. 

Berdasarkan temuan tersebut, OECD menegaskan akan segera menyelesaikan negosiasi dengan  sekitar 140 negara terkait tarif pajak minimum perusahaan global, tahun ini. 

Data OECD terbaru tersebut juga menunjukkan, PPh badan masih menjadi sumber pendapatan pajak yang signifikan bagi pemerintah di seluruh dunia, dengan rata-rata 14,6% dari total pendapatan pajak di 93 yurisdiksi pada 2017, dibandingkan dengan 12,1% pada 2000. Pajak perusahaan bahkan lebih penting di negara-negara berkembang, yang terdiri atas rata-rata 18,6% dari keseluruhan pendapatan pajak di Afrika dan 15,5% di Amerika Latin dan Karibia. (Ken) 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.