Hingga Semester Pertama 2020, Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 12%
Friday, 10 July 2020
JAKARTA. Hingga akhir semester pertama, atau per 30 Juni 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat baru Rp531,7 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2019, angka ini lebih rendah atau terjadi kontraksi sebesar 12%. Sementara jika dibandingkan dengan target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan kedua baru mencapai 44,4%.
Mengutip cnbcindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkilah, rendahnya realisasi ini dampak dari tekanan yang dialami dunia usaha oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sementara, jika kinerja APBN pada semester pertama itu dibagi dipisahkan antara triwulan pertama dan kedua, tekanan yang paling berat terjadi pada triwulan kedua karena periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi pada periode tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, industri pertambangan dan pengolahan mengalami kontraksi paling besar, yaitu masing-masing sebesar 42% dan 38% dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Sementara sektor lainnya, seperti industri perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta konstruksi dan real estate masing-masing mengalami kontraksi 21,2%, 11,3%, dan 12,8%. Adapun sektor transportasi dan pergudangan justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,3%.
Meski hampir seluruh sektor mengalami pertumbuhan negatif, pemerintah mengaku optimis kondisi APBN akan semakin baik. Hal tersebut dikarenakan, meski kontraksi namun ada perubahan arah yang menunjukan pergerakan positif, termasuk sektor transportasi dan pergudangan yang sudah menujukan pertumbuhan positif.
Apabila dilihat berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, dan PPN Impor mengalami kontraksi. Sementara untuk PPh Pasal 21, PPH orang pribadi, PPh Pasal 26 dan PPh final masing menunjukan pertumbuhan positif. (lihat tabel)
Jenis Pajak | Pertumbuhan |
PPh Pasal 21 | 13,5% |
PPh Pasal 22 Impor | -54,2% |
PPh Orang Pribadi | 144,3% |
PPh Badan | -41% |
PPh Pasal 25 | 19,9% |
PPh Final | 6,1% |
PPN Dalam Negeri | -27,7% |
PPN Impor | -5,6% |
Kondisi itu tidak lepas dari beberapa kebijakan pemerintah dalam mendorong stimulus ekonomi melalui pemberian insentif pajak. Pemerintah melihat sejumlah insentif yang disediakan mulai dimanfaatkan masyarakat. Hingga akhir Juni tercatat nilai insentif pajak yang sudah terealisasi sebesar Rp10,81 triliun.
Optimalkan Pajak Digital
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan penerimaan pajak pada semeseter II adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Seperti kita ketahui, mulai 1 Agustus 2020 sejumlah perusahaan digital luar negeri yang menjual barang dan atau jasa digital kepada pelanggannya di Indonesia, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah. Mengutip katadata.co.id, pemerintah optimis penerimaan pajak pada semester II akan bertambah Rp699,4 triliun.
Selain didorong peneriman PPN dari PMSE, peningkatan penerimaan pajak juga akan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang akan membaik pada semester II. Perbaikan itu sebagai dampak dari pemberian stimulus fiskal yang sudah diberikan.
Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2020 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.642 triliun, namun kemudian direvisi menjadi Rp1.198,8 triliun, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2020. (ASP)