Bank Dunia: Penerimaan Pajak Masalah Indonesia Pasca Pandemi
Thursday, 25 June 2020
JAKARTA. Bank Dunia menilai salah satu tantangan yang akan dihadapi Indonesia pasca pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah meningkatkan ruang fiskal, terutama dari sisi penerimaan pajak. Ruang fiskal Indonesia saat ini dinilai sangat terbatas sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Dalam laporan terbarunya yang bertajuk Kajian Belanja Publik Indonesia: Untuk Hasil yang Lebih Baik, Bank Dunia menyebut pandemi Covid-19 membuat upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan pada modal manusia dan infrastruktur di Indonesia semakin sulit. Kesenjangan tersebut telah menghambat daya saing dan kemampuan menciptakan lapangan kerja, seta mengurangi kemiskinan.
Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19
Alasan utama sulitnya Indonesia mempersempit celah kesenjangan adalah karena rendahnya kemampuan belanja pemerintah, yang diakibatkan rendahnya kemampuan mengumpulkan pendapatan. Hal ini ditunjukan dengan tingkat rasio yang masih rendah dibandingkan negara berkembang lainnya.
Apalagi, kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi perpajakan, akan menambah beban utang. Hal tersebut, jika tidak segera dikompensasi dengan upaya meningkatkan penerimaan akan berisiko.
Padahal, upaya Indonesia dalam 20 tahun terakhir dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dinilai telah mengalami kemajuan. Hal itu terlihat dari stabilitas makro yang semakin baik serta pengelolaan fiskal yang hati-hati.
Baca Juga: Menyelaraskan Standar Akuntansi dengan Peraturan Pajak
Untuk meningkatkan penerimaan, pemerintah Indonesia harus memprioritaskan reformasi perpajakan yang berfokus pada peningkatan penerimaan pajak dengan basis konsumsi dan pendapatan. Hal ini perlu dilakukan, karena kemampuan untuk mengumpulkan penerimaan pajak Indonesia rendah.
Selain itu, Bank Dunia dalam laporan yang dirilis pada 22 Juni 2020 itu juga menyarankan Indonesia untuk meningkatkan tarif pajak. Ini tentu sangat kontradiktif jika dibandingkan kebijakan pemerintah saat ini yang justru memangkas tarif pajak untuk korporasi dari 25% menjadi 20% secara bertahap mulai tahun ini.
Bank Dunia juga menilai Indonesia perlu memperbaiki sistem administrasi perpajakan, agar memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, maka kepatuhan sukarela wajib pajak akan meningkat. (ASP)