Event

MUCBijak Edisi Kelima Digelar, Prosedur Keberatan dan Banding di Era New Normal Dibahas

Monday, 22 June 2020

MUCBijak Edisi Kelima Digelar, Prosedur Keberatan dan Banding di Era New Normal Dibahas

JAKARTA. MUC Consulting kembali menggelar acara diskusi pajak bernama #MUCBijak, yang kali ini membahas tentang prosedur mengahadapi keberatan dan banding pajak di era new normal. 

Adapun yang menjadi pembicara dalam #MUCBijak pada edisi kelima ini adalah Kasubdit Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Etty Rachmiyanthi, Kepala Seksi banding dan Gugatan IIC DJP Fedryan Adhie Shiesva dan Senior Manager Tax Dispute MUC Consulting Shinta Marvianti. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2020 ini dipandu oleh Konsultan Pajak MUC Consulting Dimas Gelar, sebagai moderator.

Seperti halnya acara #MUCBijak sebelumnya, acara kali ini juga digelar melalui aplikasi ZOOM namun tetap dapat disimak secara live melalui channel Youtube dan akun Instagram MUC Consulting. Pada kesempatan kali ini, para pembicara membahas bagaimana proses permohonan keberatan maupun banding selama masa pandemi dan new normal

Secara umum, dari diskusi kali ini menunjukan bahwa pandemi yang terjadi membuat semua pihak, stakeholder perpajakan bisa berlaku responsif dan akomodatif terhadap situasi. Sehingga, proses administrasi perpajakan tidak hanya sekedar menjalankan bersifat formal tetapi bersifat substantif. 

Berikut kami rangkum beberapa poin hasil diskusi tersebut:

Pertama, selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) proses upaya hukum keberatan dan banding tidak bisa dijalankan secara normal. Hal tersebut dikarenakan keputusan pemerintah yang menetapkan periode selama pendemi sebagai periode dalam keadaan kahar atau force mejeur.

Kedua, atas hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor SE-22/PJ/2020 yang didalamnya mengatur tentang perpanjangan waktu pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak. Dalam kondisi normal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak tanggal pemungutan pajak menjadi sembilan bulan.

Ketiga, selain itu, beleid tersebut juga mengatur tentang perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, dari yang biasanya maksimal 12 bulan, menjadi 19 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Keempat, semua ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran nomor SE-32/PJ/2020. Selain penegasan mengenai fasilitas relaksasi yang telah diatur sebelumnya, beleid ini memuat dampak penetapan periode kahar terhadap perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2020.

Kelima, dalam diskusi ini DJP juga menegaskan perihal mekanisme penandatanganan dokumen, seperti penandatanganan berita acara yang memungkinkan dilakukan tanpa tatap muka. Begitupun proses pemeriksaan atau mekanisme penjelasan hasil penelitian atas permohonan keberatan, bisa dilakukan secara virtual.

Keenam, terkait penandatangan dokumen yang menggunakan metode tandatangan digital atau digital signature bsia dilakukan, selama hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ITE. Sehingga dokumen yang menggunakan digital signature tersebut bisa dijadikan alat bukti dihadapan majelis hakim. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.