Pemerintah Siap Terbitkan Juknis Perjanjian MLI Indonesia-Jepang
Friday, 19 June 2020
JAKARTA. Dalam rangka mengurangi maupun mencegah praktik Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemerintah Indonesia telah meratifikasi Multileral Instrument (MLI). Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden No. 77/2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan P3B Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau BEPS.
Indonesia telah mendaftarkan 47 P3B untuk dilakukan modifikasi melalui instrumen MLI. Hingga saat ini sudah 21 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia, termasuk diantaranya Jepang. Terkait hal ini, baru-baru ini, Kementerian Keuangan Jepang merilis dokumen P3B antara Indonesia dan Jepang yang telah dimodifikasi sesuai dengan MLI. Dokumen tersebut disusun berdasarkan reservasi dan notifikasi yang dikirimkan oleh kedua negara kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpan atau Depositary.
Namun, ditekankan bahwa dokumen tersebut hanya untuk memfasilitasi pemahaman terkait penerapan MLI antara kedua negara, bukan merupakan sumber hukum. Teks otentik yang termuat dalam naskah asli P3B dan MLI adalah satu-satunya sumber hukum yang berlaku. Dalam dokumen tersebut, telah dilakukan beberapa perubahan terkait terminologi bahasa ketentuan MLI, namun tidak mengubah substansi.
Pemerintah Jepang dan Indonesia telah menyampaikan instrumen ratifikasi MLI masing-masing pada tanggal 26 September 2018 dan 28 April 2020 pada OECD. Oleh karena itu, MLI mulai berlaku untuk Jepang pada tanggal 1 Januari 2019 dan akan mulai berlaku untuk Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan akan melakukan hal serupa seperti Jepang. Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menuturkan, jika P3B yang telah diperbaharui melalui mekanisme MLI telah berlaku efektif, maka DJP akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). "Ini (SE) ini akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya. Jadi kurang lebih sama seperti apa yang dilakukan Jepang,"tuturnya, di Jakarta, kemarin (18/6).
John menjelaskan, Convention on Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS atau disingkat MLI adalah multilateral instrumen yang digunakan untuk mengadopsi BEPS Actions Deliverables yang terkait dengan tax treaty yaitu BEPS Action 2 mengenai hybrid mismatch arrangement, Action 6 mengenai treaty abuse, Action 7 mengenai Artificial Permanent Establishment dan Action 14 Dispute Resolution- Mutual Agreement Procedure/MAP. Tujuan MLI adalah memodifikasi tax treaty secara tersinkronisasi dan efisien dengan segera mengadopsi ketentuan anti BEPS, serta mengefisienkan dan menyederhanakan proses amendment tax treaty baik dari sisi waktu dan biaya. (Ken)