Bersiap New Normal, Sebagian Pegawai DJP Mulai Ngantor
Wednesday, 03 June 2020
JAKARTA. Sebagian pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menjalankan kegiatannya di kantor atau Work From Office (WFO), sejak 2 Juni 2020. Sebelumnya DJP memberlakukan Work From Home (WFH) untuk seluruh pegawainya sejak 16 Maret 2020, menyusul status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terpaksa menjalani WFH.
Terkait hal tersebut DJP telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor dan Bekerja dari Rumah dalam masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai tanggal 2 Juni 2020, staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, supervisor pemeriksa atau penyidik mulai melaksanakan kegiatannya di kantor.
Sementara untuk pegawai lainnya akan dilakukan secara bertahap. Mulai tanggal 2 Juni setiap kepala unit harus mengatur jadwal bekerja dari kantor kepada 25% pegawai DJP. Baru mulai tanggal 15 Juni, persentasenya ditambah menjadi 50%.
Baca Juga: Permudah Pengawasan, DJP Tempatkan Pelaku e-Commerce Dalam KPP Khusus
Bagi pegawai DJP yang memiliki riwayat penyakit kronis, memiliki anggota keluarga serumah yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan atau positif Covid-19, ibu hamil dan baru melahirkan serta pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun tetap bisa mengajukan izin WFH.
Menurut DJP, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, kegiatan bekerja di kantor ini dilakukan DJP sebagai bentuk adaptasi mengikuti pola kerja di masa tatanan normal baru atau new normal. Meski demikian, secara resmi DJP masih memberlakukan WFH dan layananan non tatap muka hingga 14 Juni 2020.
Meski layanan tatap muka masih dinonaktifkan, Wajib Pajak (WP) sudah bisa menggunakan fasilitas pengaduan lainnya yaitu melalui Contact Center DJP atau Kring Pajak, mulai tanggal 2 Juni 2020. Kring Pajak merupakan layanan pengaduan yang disediakan otoritas melalui berbagai saluran, seperti akun twitter @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, live chat di website www.pajak.go.id serta melalui telepon 1500.200. Adapun layanan yang diberikan melalui Kring Pajak bisa diakses mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya. (ASP)