Tax Clinic
Mantan Karyawati Bisnis Daycare, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

MUC Tax Research Institute | Monday, 25 May 2020

Mantan Karyawati Bisnis Daycare, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Saya mantan karyawati perusahaan swasta yang sejak setahun terakhir memilih menjalankan usaha jasa penitipan anak (daycare) di rumah. Karena tidak lagi mendapatkan penghasilan berupa gaji, bagaimana hak dan kewajiban saya sebagai pengusaha daycare yang omset tahunannya masih terbilang kecil? Sampai saat ini laporan SPT Tahunan saya terpisah dari suami, bagaimana dengan pelaporan SPT tahun 2018? Terima kasih. 

Endang (bintang_daycare@gmail.com)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Atas usaha jasa penitipan anak, jika omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, Anda sebagai Wajib Pajak dimungkinkan memilih satu di antara dua opsi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). 

Pertama, Anda dapat memilih untuk menggunakan tarif pajak final 0,5% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 /PMK.03/2018, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Anda selaku Wajib Pajak orang pribadi bisa menikmati tarif PPh final 0,5% selama tujuh tahun dan setelahnya berlaku ketentuan perpajakan normal. Namun untuk opsi ini, Anda tidak dapat mengakui kerugian usaha atau biaya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 

Opsi kedua, Anda bisa juga memilih untuk menggunakan tarif PPh normal yang sifatnya progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf f UU PPh. Dalam hal ini berlaku sistem tarif PPh berjenjang, yang persentase tarifnya akan menyesuaikan dengan golongan penghasilan kena pajak. Untuk itu, Anda harus mengajukan surat pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak atas pilihan tarif pajak normal yang akan digunakan.

PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Tarif                                                                                                              

Sampai dengan Rp50.000.000

5%

Rp50.000.000 - Rp250.000.000

15%

Rp250.000.000 - Rp500.000.000

25%
Lebih dari Rp500.000.000
30%

Namun, jika konsumen atau pengguna daycare termasuk sebagai pemotong pajak, maka atas pembayaran jasa penitipan anak akan dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, usaha jasa penitipan anak masuk dalam daftar 62 jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total penghasilan bruto, dengan catatan Anda sudah memiliki NPWP. Karena jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang berlaku adalah dua kali lipat dari tarif pajak semestinya atau 4%. 

Sebagai informasi tambahan, bagi Wajib Pajak yang sudah menikah, nilai penghasilan bruto atau omset dihitung dengan cara menggabungkan penghasilan bruto suami dan isteri—baik yang pisah harta maupun pisah hak dan kewajiban perpajakan. 

Dengan berubahnya status Anda—dari karyawan menjadi pengusaha—tidak menghilangkan kewajiban Anda untuk melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja ada penyesuaian penggunaan formulir SPT, dari yang sebelumnya ketika karyawan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS, mulai tahun depan Anda harus menggunakan formulir 1770 khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha tertentu. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salam MUC Tax Research Institute.

-----------

Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran TempoTax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo pada medio 2018

MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.

Koran Tempo

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.