Target APBN 2020 Kembali Direvisi, Defisit Dipatok Jadi 6,27%
Tuesday, 19 May 2020
JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sebelumnya, APBN perubahan sudah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020 yang disusul dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2020 pada 3 April 2020.
Namun, sejak Perpres diterbitkan dua bulan lalu, pemerintah melihat target APBN Perubahan yang sudah dibjuat tidak relevan lagi karena beberapa hal. Sebagaimana mengutip bisnis.com, pemerintah memperkirakan target pendapatan negara akan mengalami kontraksi sebesar 13,6% menjadi Rp 1.691,6 triliun.
Penurunan itu disebabkan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak yang mencapai Rp 123,01 triliun. Insnetif tersebut diantaranya berupa penurunan PPh Badan, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat.
Selain itu, ada tambahan stimulus fiskal berupa subsidi bunga UMKM sebesar Rp34,2 triliun, diskon tarif listrik selaam 6 bulan mencapai Rp3,5 triliun, penambahan bansos yang diperpanjang periodenya hingga desember mencapai Rp19,62 triliun, dan adanya cadangan stimulus sebesar Rp60 triliun. Sementara itu di sisi belanja negara, pemerintah memperkirakan akan naik menjadi Rp1.720,1 triliun.
Baca Juga: Penurunan Tarif PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Masa Pajak April 2020
Dengan perubahan pos anggaran pendapatan negara dan belanja negara ini, maka defisit APBN diperkirakan akan melebar hingga 6,27% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya baik dalam Perppu nomor 1 Tahun 2020 maupun Perpres nomor 54 Tahun 2020, defisit diperkirakan akan melebar hingga 5,01% terhadap PDB.
Untuk itu, pemerintah rencananya akan mengeluarkan Perpres pengganti Perpres nomor 54 tahun 2020. Sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Perpres tersebut akan segera dikeluarkan dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama, termasuk didalamnya program pemulihan ekonomi nasional yang akan dilakukan pemerintah. (ASP)