News
Perppu 1/2020 Sah Menjadi Undang-Undang

Thursday, 14 May 2020

Perppu 1/2020 Sah Menjadi Undang-Undang

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada 12 Mei 2020. Perppu 1/2020 ini telah melalui serangkaian pembahasan secara intensif antara Pemerintah dan DPR. 

Dalam pidatonya pada sidang Paripurna, Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020,"paparnya. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengungkapkan bahwa Perppu 1/2020 ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait upaya penanganan Covid-19. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya Perppu tersebut, sejumlah pihak terdampak Covid-19 bisa merasakan manfaatnya. Diantaranya melalui beberapa upaya sebagai berikut :

  1. Pemberian anggaran tambahan untuk pencegahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;
  2. Perluasan pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu pra kerja;
  3. Pemberian insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja;
  4. Penyusunan langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19

Terkait Perppu tersebut, setidaknya terdapat 24 peraturan pelaksanaan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, sebanyak 14 peraturan telah diselesaikan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan beberapa regulasi teknis lainnya.  (Ken)




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.