Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP
Thursday, 14 May 2020
Dalam upaya menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif pajak. Rincian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Berdasarkan beleid tersebut, untuk dapat memanfaatkan insentif-insentif pajak tersebut, pemberi kerja dan/atau wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Ketentuan pelaporannya bergantung pada jenis insentif terkait.
Contohnya untuk insentif pajak PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 21 DTP ada beberapa tahap untuk mengajukan laporan realisasi pajak. Berikut langkah-langkah pelaporan realisasi pajak DTP berdasarkan PMK-44/2020 :
- Pastikan sudah memiliki akun di laman djponline.pajak.go.id. Kemudian buka dan masuk ke akun Anda di laman tersebut.
- Selanjutnya, klik Profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan. Pastikan juga profil WP sudah sesuai. Jika tidak sesuai WP bisa menghubungi KPP terkait.
- Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih atau centang e-reporting insentif Covid-19
- Lalu klik Layanan dan pilih ikon e-reporting insentid Covid-19 yang berada di bagian paling bawah.
- Klik Tambah dan kemudian pilih jenis pelaporan, apakah realisasi PPh Final DTP atau PPh 21 DTP. Lalu klik Lanjutkan.
- Sebelum menyampaikan laporan realisasi pajak, pastikan Anda membaca petunjuk untuk memastikan apakah Anda berhak mendapatkan fasilitas insentif tersebut sesuai dengan PMK-44/2020
- Isi permintaan Kode Keamanan lalu klik Lanjutkan. Jika Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul ikon tanda silang dan keterangan yang menyebutkan bahwa Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi karena tidak termasuk WP penerima fasilitas.
- Jika Anda berhasil maka lanjutkan dengan tahapan-tahapan berikut, yang pertama, apabila Anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx.
- Kemudian untuk contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx.
- Selanjutnya pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx. A: 15 digit (NPWP),B: 2 digit (Masa Pajak Awal), C: 2 digit (Masa Pajak Akhir),D: 4 digit (Tahun Pajak),E: 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi),F: 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
- Untuk Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01. Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
- Selanjutnya lakukan upload file laporan realisasi, lalu klik submit.
Sebagai informasi, pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.