Prosedur Merger dan Implikasi Perpajakan
MUC Tax Research Institute
|
Monday, 27 April 2020
Saya bekerja di perusahaan nasional yang memiliki beberapa anak usaha. Berdasarkan hasil RUPS, perusahaan memutuskan untuk melakukan merger atau penggabungan dua anak usaha. Bagaimana prosedur untuk melakukan merger perusahaan dan apa implikasi perpajakan yang harus diperhatikan? Terima kasih.
Fazillah (fazillah_reva@gmail.com)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Merger merupakan aksi korporasi yang mengakibatkan peralihan aktiva dan pasiva satu atau lebih perusahaan. Apabila RUPS sudah memutuskan untuk dilakukan merger, maka harus diumumkan minimal di satu surat kabar nasional paling lama 30 hari sejak diputuskan.
Selanjutnya, pengurus dari masing-masing entitas yang digabung wajib membuat akta merger dalam Bahasa Indonesia di hadapan notaris. Salinan akta merger kemudian dilampirkan dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.
Ada beberapa aspek perpajakan yang patut diperhatikan pelaku usaha ketika ingin melakukan penggabungan perusahaan. Pertama, membayar Pajak Penghasilan atas keuntungan modal (capital gain) sebesar 25%. Kedua, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh final atas pengalihan asset masing-masing sebesar 10% dan 2,5%. Ketiga, membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
Selain perpajakan, aspek lain yang juga harus dipertimbangkan dalam proses merger adalah aspek ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja pasca merger. Kemudian, harus dipkirkan juga kelanjutan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang masih berjalan (jika ada).
Terakhir, harus ada izin dari kementerian/lembaga terkait. Dalam hal perusahaan yang akan digabung adalah Penanam Modal Asing, maka izin untuk melakukan merger bisa diajukan ke BKPM. Sedangkan untuk perusahaan terbuka (Tbk), izin merger dapat dimintakan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). Selanjutnya, terkait kebijakan anti-monopoli, sebelum dilakukan merger perusahaan juga harus mengantongi izin dari KPPU.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Salam MUC Tax Research Institute.
-----------
Tax Clinic adalah rubrik tanya-jawab seputar perpajakan, yang merupakan proyek kerjasama MUC Tax Research Institute dan Koran Tempo. Tax Clinic ini telah terbit di Koran Tempo.
MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. Lembaga ini juga aktif melakukan riset dan kajian mengenai perpajakan, yang didokumentasikan dalam bentuk jurnal dan materi publikasi lain.
Koran Tempo