Setoran Pajak Maret Kontraksi 2,5%
Friday, 17 April 2020
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga bulan Maret 2020 tercatat sebesar Rp241,6 triliun, atau 14,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2019, atau mengalami kontraksi sebesar 2,5%.
Kontraksi terbesar terjadi pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar 28,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2019, menjadi Rp10,3 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penurunan PPh Migas yang drastis tersebut didorong penurunan harga minyak mentah dunia.
Sedangkan PPh Non Migas mengalami penurunan sebesar 0,8% menjadi sebesar Rp231,3 triliun, yang mengindikasikan adanya tekanan pada kegiatan ekonomi. Indikasi ini terlihat dari kinerja pajak di sejumlah sektor industri, seperti industri perdagangan, industri konstruksi dan real estat dan industri pertambangan, yang masing-masing minus sebesar 1,3%; 5,4%; dan 22,4%.
Baca Juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Sementara jika dilihat berdasarkan jenis pajak, beberapa jenis pajak yang mengalami kontraksi diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tumbuh negatif 8,51%, PPh orang pribadi -53,23%, PPh badan -11,56% dan PPN impor -8,72%.
Sedangkan beberapa jenis pajak lain, justru mampu tumbuh positif, seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh sebesar 4,94%. Namun, meski tumbuh trennya melambat jika dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2019 yang sebesar 14,7%.
Jenis pajak lainnya yang masih mengalami pertumbuhan adalah PPh Pasal 26 sebesar 24,59%, PPh final 9,75%, dan PPN dalam negeri 10,27%.
Belum Terdampak Covid-19
Terkait penerimaan PPN dalam negeri yang masih tumbuh, disebabkan karena data yang tercatat masih berasal dari aktifitas ekonomi pada bulan Februari 2020 yang pajaknya baru dibayarkan pada bulan Maret. Dengan demikian, untuk PPN yang dibayarkan atas transaksi di bulan Maret baru akan terlihat pada realisasi penerimaan pajak bulan April.
Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Pemerintah menilai kondisi ekonomi di bulan Februari masih positif, dan belum terkena dampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, dampak dari pendemi terhadap APBN diprediksi akan terasa mulai realisasi April 2020. Tekanan selain datang dari kegiatan ekonomi yang menurun, juga berasal dari pemberian stimulus fiskal berupa insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui paket stimulus Covid-19 ke dua yang baru efektif pada April.
Defisit APBN Belum Terdampak
Secara umum, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga bulan Maret tampak masih terjaga, yang ditunjukan oleh tingkat defisit yang masih berada di level 0,45% terhadap PDB. Kondisi ini masih lebih baik dibandingkan target APBN 2020 yang sebesar 1,76% terhadap PDB.
Adapun realisasi pendapatan negara Maret sebsesar Rp375,3 triliun atau 16,8% dari target APBN dan belanja negara sebesar 452,4 triliun atau 17,8% terhadap target APBN.