Perlakuan Kepabenanan Impor Barang Curah Dirilis
Tuesday, 14 April 2020
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat atau volume barang yang diimpor dalam bentuk curah, baik berupa cair, gas maupun padat yang berpotensi mengalami perubahan volume pada saat pengiriman. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020 yang terbit tanggal 27 Maret 2020 dan berlaku 30 hari setelahnya.
Dalam beleid itu, disebutkan perlakuan kepabeanan atas selisih volume maupun berat atas impor barang curah tergantung pada tiga hal. Pertama, besaran selisih yang tarjadi apakah maksimal 0,5% dari total volume awal, atau lebih dari 0,5% dari total volume awal.
Faktor kedua, tergantung waktu ditemukannya selisih tersebut, apakah saat pembongkaran barang, saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik atau saat penelitian pemberitahuan pabean impor dengan pemeriksaan fisik. Faktor ketiga, tergantung penyebab timbulnya selisih, apakah karena hal yang masih di dalam kemampuan pengangkut atau karena faktor diluar kemampuan pengangkut, seperti kejadian alam, perbedaan metode dan alat ukur atau karena kondisi kahar (force majeur).
Selisih Saat Pembongkaran
Apabila pejabat Bea dan Cukai menemukan selisih volume atau berat barang curah impor tidak lebih dari 0,5% barang dibongkar, maka atas kelebihan tersebut akan dinyatakan sebagai kelebihan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut. Karena itu tidak akan dikenakan bea masuk tambahan maupun sanksi administrasi berupa denda.
Sedangkan, apabila selisih yang ditemukan diatas 0,5% dari besaran volume dan berat, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut, untuk memastikan apakah selisih tersebut timbul karena kesalahan yang masih dalam kemampuan pengangkut atau karena hal di luar kemampuan pengangkut.
Bila terjadi karena kesalahan dalam kemapuan pengangkut, maka pengangkut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda. Adapun bila selisih terjadi karena hal yang diluar kemampuan pengangkut, maka pejabat Bea dan Cukai tidak akan mengenakan bea masuk maupun sanksi administrasi.
Selisih Saat Penelitian Pabean Impor (Non Fisik)
Ketika selisih volume atau berat barang curah impor ditemukan pada saat dilakukan penelitian pabean impor maksimal 0,5% dari berat atau volume awal, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Namun bila selisihnya diatas 0,5% maka akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi berupa denda.
Selisih Saat Penelitian Pabean Impor (Fisik)
Selain memeriksa dokumen, pejabat Bea dan Cukai juga bisa melakukan pemeriksaan fisik saat melakukan penelitian atas surat pemberitahuan pabean impor. Bila saat melakukan pemeriksaan fisik tersebut terdapat selisih volume maupun berat barang curah yang diimpor tidak lebih dari 0,5% dari volume atau berat awal, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tanpa mengenakan sanksi administrasi berupa denda.
Namun, bila selisihnya diatas 0,5% maka pejabat bea dan cukai akan memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berikut dengan menetapkan sanksi administrasi berupa denda.
Selisih Saat Penelitian Pabean Ekspor (Fisik)
Selain memeriksa dokumen pemberitahuan pabean impor, pejabat Bea dan Cukai juga melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor secara fisik. Apabila saat penelitian itu ditemukan selisih lebih dari volume atau berat barang curah yang diekspor tidak melebihi 0,5%, maka akan atas selisih tersebut akan dikenakan bea keluar tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Namun apabila selisih lebih dari volume atau berat tersebut diatas 0,5%, maka akan dikenakan bea keluar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda, karena diangap terjadi karena kesalahan pemberitahuan jumlah barang.
Selisih Saat Pemeriksaan di Gudang (Ekspor atau Impor)
Pemeriksaan digudang terhadap barang yang diekspor maupun diimpor merupakan bagian dari proses audit kepaebanan yang dilakukan pejabat eba dan cukai, termasuk atas impor barang curah. Apabila dalam proses tersebut ditemukan selisih volume maupun berat dengan pemberitahuan pabean ekspor maupun impor tidak lebih dari 0,5% maka pejabat akan menghitung nilai bea keluar atas kelebihan barang curah yang ekspor, dan bea masuk untuk barang curah yang diimpor tanpa dikenai sanksi administrasi.
Namun apabila besaran selisih tersebut diatas 0,5% akan dianggap sebagai kesalahan pemberitahuan jumlah barang, dan oleh karenanya akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Penghitungan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan mempertimbangkan kemungkinan, apabila pada tahap penelitian dokumen telah dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh pejabat be adan cukai yang melakukan penelitian. (ASP)