Covid-19 Bencana Nasional, Donasi Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Monday, 13 April 2020
Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional nonalam. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, yang berlaku efektif per 13 April 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Epidemi dan wabah penyakit masuk dalam daftar peristiwa nonalam yang bisa dikategorikan sebagai bencana dengan kriteria akibat yang dijelaskan di atas.
Penetapan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional dapat berimplikasi hukum terhadap peraturan-peraturan lain yang secara tertulis mengatur kondisi bencana, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Baca Juga: Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Berdasarkan PP tersebut, jenis sumbangan terkait bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) meliputi:
- a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional--termasuk donasi untuk korban bencana;
- b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
- c. Sumbangan fasilitas pendidikan;
- d. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial atau sarana dan prasarana kepentingan umum yang bersifat nirlaba.
Namun, untuk bisa menjadikan sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto ada sejumlah syarat berikut yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- a. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Pajak Penghasilan (PPh)Tahun Pajak sebelumnya;
- b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
- c. didukung oleh bukti yang sah; dan
- d. lembaga yang menerima sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Adapun besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Penetapan Nilai
Nilai sumbangan bisa berbentuk uang, barang, atau biaya pembangunan infrastruktur sosial. Untuk nilai sumbangan dalam bentuk barang dapat ditentukan berdasarkan nilai perolehan jika nilai barang belum disusutkan. Namun jika nilai barang telah disusutkan, penilaiannya menggunakan nilai buku fiskal. Nilai sumbangan juga bisa mengacu pada harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan hasil produksi sendiri.
Ketentuan PP Nomor 93 Tahun 2010 dikecualikan atas sumbangan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pelaksanaan kebijakan ini lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2011, yang fokusnya lebih pada tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan penanggulangan bencana nasional dan sumbangan lainnya, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam PMK tersebut ditegaskan, bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan yang formatnya telah ditetapkan Menteri Keuangan.