Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Impor
Thursday, 09 April 2020
JAKARTA. Penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menghambat aktivitas ekonomi dan menganggu rantai pasok barang dan jasa secara global. Salah satu yang mengalami pukulan hebat dari pandemi ini adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini bergantung pada impor bahan baku.
Untuk mengurangi beban ekonomi pelaku usaha, pemerintah memberikan beragam insentif yang antara lain berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor per 1 April 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima fasilitas (lihat lampiran F PMK Nomor 23/PMK.03/2020). Fasilitas ini juga bisa dinikmati perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Tata cara untuk memperoleh fasilitas tersebut diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-19/PJ/2020.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor (dengan melampirkan nomor KLU) kepada DJP secara daring melalui pajak.go.id. Sementara itu, bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, permohonan harus melampirkan Surat Penetapan sebagai perusahaan penerima KITE dari Kementerian Keuangan. DJP kemudian akan mempertimbangkan, apakah menerima atau menolak permohonan SKB dengan mempertimbangkan kesesuaian kriteria dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Karena pelaksana di lapangan adalah petugas kepabeanan maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengkonfirmasi kebenaran SKB PPh Pasal 22 Impor secara online atas setiap kegiatan importasi yang memanfaatkan fasilitas ini. Bagi pengusaha KITE, dalam hal terjadi ketidak-sesuaian kriteria, DJBC selaku otoritas kepabeanan dapat mencabut pemberian fasilitas KITE. Keputusan tersebut kemudian diinformasikan ke DJP untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan SKB PPh Pasal 22 impor. Dalam kasus ini, otomatis wajib pajak tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Meski demikian, PPh Pasal 22 Impor yang telah dibebaskan sejak SKB diterbitkan hingga dicabut, tidak akan ditagih DJP (bukan pajak terutang).