DKI Jakarta Berstatus PSBB, Kantor Pajak Tetap Beroperasi
Tuesday, 07 April 2020
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan data, bahwa telah terjadi peningkatan kasus Corona Vurus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat.
Kesimpulan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan lainnya. Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Bca Juga: DJP Stop Sementara Layanan Offline Di Seluruh KPP
Dampak dari penetapan PSBB ini sejumlah layanan dan lokasi di Ibu Kota akan dilakukan pembatasan dan penutupan. Namun demikian, segala layanan yang terkait dengan perpajakan tetap dapat dilakukan. Sebab, kantor pajak merupakan salah satu kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang yang dikecualikan dari penutupan atau peliburan tempat kerja.
Baca Juga: DJP Hapus Layanan VAT Refund Turis Asing di Bandara
Secara umum, dalam PMK tentang Pedoman PSBB ini ada 14 instansi yang dikecualikan. Selain kantor pajak beberapa kantor pemerintahan yang dikecualikan adalah Bea Cukai, Bank Indonesia, Kantor Pos, dan lain-lain.
Meski tidak diliburkan, kantor pajak akan menjalankan operasinya dengan berbagai penyesuaian. Diantaranya dengan tidak memberikan pelayanan secara tatap muka. Sehingga, segala layanan perpajakan dapat dilakukan melalui saluran online. Termasuk diantaranya untuk keperluan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, bisa menggunakan efiling.
Sementara untuk berkonsultasi, wajib pajak bisa menghubungi Account Representative (AR) melalui layanan telepon, email, chat dan saluran komunikasi lain seperti media sosial.