Ini Aturan Teknis Penurunan Tarif PPh Badan
Saturday, 04 April 2020
Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan sebagai sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dari dampak negative pandemi corona (Covid-19). Salah satunya dengan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, dari yang sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun 2020-2021 dan turun kembali menjadi 20% mulai tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, Jumat (3/3), penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun berjalan yaitu sebesar 25%. Dengan demikian penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.
Sebagai akibat dari dan penurunan tarif tersebut maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Baca juga: Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Bagi Wajib Pajak yang belum menyampalkan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang dlsetorkan paling Iambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen
Untuk itu pemerintah mengimbau agar Wajib Pajak badan segera menyampalkan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
Kebijakan tersebut resmi berlaku per 31 Maret 2020 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (KEN/AGS)