APBN 2020 Difokuskan Untuk Tangani Covid-19
Monday, 23 March 2020
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah fokus penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, untuk menangani wabah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, APBN 2020 disusun dengan tujuan untuk meningkatkan akselerasi daya saing melalui Inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2020. Inpres ini ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk seluruh kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres ini, Presiden meminta Kementerian Keuangan untuk merevisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel. Sementara yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri.
Presiden juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mepercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk menangani Covid-10.
Baca Juga: Tantangan Pajak 2020: Bukan Faktor Global Semata
Secara spesifik, ada lima instruksi penting yang disampaikan dalam beleid ini. Pertama, alokasi anggaran dalam APBN 2020 akan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. Dengan mengacu pada protokol yang berlaku dan rencana operasional percepatan penanganan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, mempercepar refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran. Ketiga, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Keempat, dalam melakukan pengadaan tetap harus melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kelima, dalam melakukan pengadaan barang maupun jasa, harus memperhatikan standar yang dietetapkan Kementerian Kesehatan.
Belanja Pemerintah Pusat | APBN 2020 (Rp triliun) | Realisasi per februari |
Belanja K/L | 909,62 | 83,88 |
- Belanja Pegawai | 261,22 | 29,43 |
- Belanja Barang | 335,87 | 16,08 |
- Belanja Modal | 209,54 | 6,47 |
- Belanja Sosial | 102,99 | 31,91 |
Belanja Non K/L | 773,86 | 77,85 |
- Subsidi | 187,61 | 10,96 |
- Belanja Pegawai | 154,98 | 32,30 |
- Pembayaran Bunga Utang | 295,21 | 34,29 |
JUMLAH | 1.683,48 | 161,73 |
sumber: Kemenkeu
Sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan meralokasi anggaran senilai Rp 62,3 triliun untuk menangani Covid-19. ALokasi anggaran yang akan dialihkan itu diantaranya, anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, hornor-honor, dana yang terblokir, dan output cadangan. (ASP)