News

Unsur Non Pemerintah Dalam Komwas Perpajakan Dikurangi

Wednesday, 18 March 2020

Unsur Non Pemerintah Dalam Komwas Perpajakan Dikurangi

JAKARTA. Pemerintah mengubah struktur anggota Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18/PMK.01/2020. Beleid yang terbit pada 11 Maret 2020 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Dengan adanya aturan terbaru, pemerintah memangkas jumlah minimal anggota Komwas Perpajakan lainnya yang berasal dari non pemerintah atau bukan pegawai negeri. Dalam aturan terbaru, jumlah anggota lainnya yang berasal dari luar pegawai negeri minimal berjumlah tiga orang. Jumlah ini, lebih sedikit dari sebelumnya yang sebanyak lima orang.

Sebagai informasi, susunan anggota Komwas Perpajakan terdiri dari anggota tetap dan anggota lainnya. Anggota tetap terdiri dari Sekertaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Rain Tax, Instrumen Fiskal Pengendali Banjir?

Meski baru dikeluarkan tanggal 11 Maret, ketentuan perubahan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019. Adapun perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran dan peran Komwas Perpajakan.

Komwas Perpajakan merupakan komite non struktural dan bersifat mandiri. Tugasnya adalah untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

Beberapa institusi yang menjadi perhatian Komwas Perpajakan diantaranya seperti pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (ASP)


Susunan Anggota Komwas Perpajakan 2019-2022

Ketua : Mardiasmo

Wakil Ketua : Robert Pakpahan

Anggota :

- Marisi Z. Sihotang

- Haula Rosdiana

- Anton Gunawan

- Hadiyanto (Ex Officie)

- Sumiyati (Ex Officie)





Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.