News
Paket Kebijakan Penangkal Dampak Corona Dirilis, Berikut Rinciannya

Friday, 13 March 2020

Paket Kebijakan Penangkal Dampak Corona Dirilis, Berikut Rinciannya

JAKARTA.  Pemerintah secara resmi telah mengumumkan paket kebijakan yang untuk memitigasi dampak penyebaran virus Corona terhadap ekonomi. Paket stimulus ini terdiri dari kebijakan fiskal dan non-fiskal.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada Jumat (13/3), ada empat kebijakan fiskal dan empat kebijakan non-fiskal yang dirilis pemerintah.  Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat menjaga sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat. 

Di sisi fiskal, stimulus yang dikeluarkan pemerintah di antaranya melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 100%.  Relaksasi ini diberikan untuk karyawan perusahaan manufaktur yang berpenghasilan di bawah Rp16 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan PPh Pasal 22 Impor kepada perusahaan yang bergerak di sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE dan WP KITE-IKM. Fasilitas pajak lainnya adalah pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% perusahaan yang bergerak di sektor tertentu, WP KITE, WP KITE IKM. 

Sementara fasilitas pajak terakhir berupa kelonggaran restitusi pendahuluan atas lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan. Restitusi pendahuluan ini akan diberikan kepada perusahaan eksportir dan non-eksportir. 

Bagi eksportir, pemerintah tidak akan membatasi nilai lebih bayar PPN yang boleh melakukan restitusi pendahuluan. Sementara bagi perusahaan non-eksportir, pemerintah menaikan batasannya dari yang selama ini maksimal sebesar Rp1 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar.

Keempat fasilitas fiskal ini akan diberikan selama enam bulan, yang akan berlaku mulai bulan April  hingga September 2020.   

Stimulus Non-Fiskal

Ada empat stimulus non-fiskal yang disediakan pemerintah. Pertama, pemerintah akan menyederhanakan dan mengurangi jumlah larangan terbatas (Lartas) dalam kegiatan ekspor. Kedua, pemerintah juga akan menyederhanakan dan mengurangi Lartas untuk aktivitas impor bahan baku.

Ketiga, pemerintah akan mempercepat proses ekspor-impor terhadap perusahaan yang memiliki reputasi baik (reputable traders). Untuk itu, pemerintah akan menerapkan auto response dan auto approval untuk proses Lartas ekspor dan impor serta akan menghapus laporan surveyor atas komoditas tertentu.

Keempat, Pemerintah juga akan mengembangkan platform National Logistic Ecosystem (NLE), yaitu sistem yang menghubungkan perusahaan dan pemerintah. Tujuan sistem ini adalah untuk menyederhanakan dan menghubungkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor di pelabuhan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.