Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Industri Manufaktur
Thursday, 12 March 2020
JAKARTA. Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi terkait rencana pemberian stimulus perekonomian, sebagai mitigasi dampak meluasnya wabah virus Corona atau Covid-19, pada Rabu (11/3). Salah satu keputusannya adalah pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25 untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Kebijakan itu akan diterapkan, bila aturan sudah resmi dikeluarkan. Sebagaimana dikutip dari Cnbcindonesia.com, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi beban industri manufaktur yang menghadapi tekanan karena dampak penyearan virus corona, agar perusahaan tetap bisa bertahan.
Selain menanggung PPh Pasal 21 dan 25, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor serta memberikan relaksasi wajib pajak yang mengajukan restitusi pendahuluan.
Mengutip Kontan.co.id, aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah pemerintah mengadakan Rapat Terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Namun demikian, pemerintah berharap kebijakan ini sudah bisa keluar pada awal April.
Dampak APBN 2020
Berbagai relaksasi ini akan berdampak terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama realisasi penerimaan pajak. Berdasarkan data realisasi APBN 2019 sementara, PPh Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 11,16% terhadap total penerimaan pajak 2019 yang sebesar Rp 1.332,06 triliun.
Sementara PPh pasal 22 impor memberi kontribusi 4,03% dengan nilai Rp 53,66 triliun, dan PPh Pasal 25 badan berkontribusi sebesar 19,27%.
Adapun jika dilihat berdasarkan jenis industri, kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari industri manufaktur yaitu 29,4% atau senilai Rp 365,39 triliun. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan untuk industri manufaktur, penerimaan pajak dari industri ini akan kembali mengalami tekanan, seperti halnya tahun 2019 yang tumbuh negatif -1,8% dari tahun sebelumnya. (ASP)