News
Ragam Stimulus Indonesia Tangkal Dampak Corona

Wednesday, 11 March 2020

Ragam Stimulus Indonesia Tangkal Dampak Corona

Pemerintah Indonesia menyiapkan beragam stimulus fiskal, moneter, dan pasar modal untuk menimimalkan dampak negatif penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap stabilitas ekonomi dan pasar keuangan nasional. 

Virus Covid-19 untuk pertama kali dikabarkan merebak di Wuhan, China pada 13 Januari 2020. Epidemi ini kemudian meluas ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia. Ini menjadi kabar buruk di awal tahun 2020 yang memukul kinerja ekonomi dan perdagangan global, serta pasar modal. 

Sejak awal Januari 2020 hingga berita ini dibuat (11/3/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia telah anjlok lebih dari 18%. Penyebaran virus mematikan ini juga berdampak terhadap kinerja impor dari Tiongkok ke Indonesia, yang nilainya turun sekitar 50% menjadi USD463 juta per 28 Februari 2020 dari sebelumnya USD948 juta pada pekan terakhir Januari.  

Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serempak merespons sebaran virus Corona dengan masing-masing mengeluarkan kebijakan stimulus. 

Mengutip Harian Kontan (11/03/20) Pemerintah akan menggunakan instrumen fiskal untuk menangkal implikasi buruk dari sebaran Covid-19 terhadap perekonomian melalui rencana kebijakan berikut: 

Insentif Pajak

  1. Menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.
  2. Membebaskan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)
  3. Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen bagi 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)
  4.  Mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM)
  5. Menaikan batas nilai restitusi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar

Insentif untuk Rumah Tangga

  1. Mempercepat pembagian Kartu Pra Kerja di Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau (Maret 2019)
  2. Menambah insentif Kartu Sembako selama enam bulan ke depan masing-masing sebesar Rp50 ribu pe rbulan menjadi Rp200 ribu per bulan per kelompok penerima manfaat  
  3. Mengalokasikan anggaran senilai Rp1,5 triliun khusus untuk menambah subsidi bunga dan uang muka kredit perumahan dan menambah jumlah rumah baru bersubsidi sebanyak 175.000 unit. 

Insentif bagi industri penerbangan danpariwisata

  1. Insentif untuk maskapai dan agen perjalanan wisata senilai total Rp98,5 miliar
  2. Insentif untuk promosi wisata Rp103 miliar
  3. Insentif untuk kegiatan pariwisata Rp25 miliar 
  4. Anggaran untuk influencer pariwisata  Rp72 miliar
  5. Alokasi anggaran Rp443,49 miliar untuk subsidi (diskon) harga tiket penerbangan domestik (hanya untuk 25% dari jumlah bangku per pesawat) 
  6. Alokasi anggaran Rp265,6 miliar untuk pengurangan 20% tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) selama tiga bulan untuk 10 destinasi
  7. Alokasi anggaran Rp265,5 miliar untuk diskon avtur oleh Pertamina untuk 3 bulan
  8. Realokasi Dana ALokasi Khusus (DAK) senilai Rp147,7 miliar ke 10 destinasi wisata
  9. Pemanfaatan hibah senilai Rp3,3 triliun untuk pembebasan paja hotel adan restoran di 10 destinasi wisata. (ags)

Kebijakan Moneter

Sebelumnya, Bank Indonesia telah lebih dulu merespons dampak penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan lima kebijakan sebagai berikut:

  1. Menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,75%, memangkas suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,50%.
  2. Meningkatkan intensitas intervensi BI di pasar keuangan atau yang disebut dengan triple intervention, baik di pasar spot, pasar domestic non-delivery forward (DNDF) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. 
  3. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing bank umum yang semula 8% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi 4% dari DPK. 
  4. Memperluas jenis dan cakupan underlying transaksi lindung nilai bagi investor asing, termasuk pembelian domestic non-delivery forward (DNDF).
  5. Memperbolehkan investor asing menggunakan bank kustodian, baik global maupun domestik untuk berinvestasi di Indonesia.

Insentif Pasar Modal

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meredam dampak negatif virus Covid-19 ke bursa saham dengan memperbolehkan semua emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Terkait hal ini, Otoritas Pasar Saham mendorong emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyiapkan anggaran untuk melakukan buyback sahamnya. Anjuran tersebut direspon positif oleh Pemerintah, yang melalui Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah untuk melakukan buyback saham, dengan estimasi alokasi dana hingga sekitar Rp8 triliun. (ags)

Photo: Kateryna Babaieva/www.pexels.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.