News
Selain PPh 21, Pemerintah Juga Akan Tunda Pungut PPh 22 dan 25

Wednesday, 11 March 2020

Selain PPh 21, Pemerintah Juga Akan Tunda Pungut PPh 22 dan 25

JAKARTA. Pemerintah akan memperluas rencana pemberian realaksasi perpajakan, untuk merespon dampak penyebaran wabah virus Corona atau yang disebut Covid-19 terhadap perekonomian di sejumlah negara-negara, termasuk Indonesia.  Sebelumnya, pemerintah hanya akan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan, atau PPh Pasal 21. 

Namun, dalam waktu dekat penundaan pembayaran PPh akan dikenakan juga tidak hanya untuk karyawan tetapi juga terhadap orang pribadi yang mendapatkan penghasilan bebas, yaitu PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan dan bea masuk. Hal ini dilakukan agar industry manufaktur yang membutuhkan impor barang?modal, bisa segera melakukan pengadaan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, draft aturan penundaan pembayaran PPh perorangan atau PPh pasal 21, sudah hampir rampung. Termasuk pembahasan terkait durasi penundaan dan sektor usaha mana saja yang akan menerima?fasilitas tersebut. 

“Untuk PPh pasal 21, pembahasan kami di Kemenkeu sudah cukup detail. Artinya kita sudah menyiapkan mekanisme, berhitung kalau kita memberikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja. Jadi dari sisi pembahasan?teknis di Kemenkeu sudah 95% sudah selesai,”jelas Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat, Selasa (10/3). 

Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi

Sri Mulyani juga menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta membawa draft aturan tersebut ke sidang kabinet di hadapan Presiden Jokowi. Dari situ, akan diputuskan, waktu pemberlakukan aturan?penundaan PPh pasal 21 tersebut. “Secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko (Menko Perekonomian) dan kabinet. 5% sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu,”lanjutnya. 

Dia menguraikan, mekanisme penundaan PPh badan ini juga telah disiapkan. Namun, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait berapa lama waktu penundaan?dan sektor-sektor usaha apa saja yang akan mendapatkan insentif tersebut. 

“Pasal 25 untuk corporate juga kita consider. Hanya persoalannya untuk berapa lama dan untuk sektor apa saja.?Karena seperti di Amerika Serikat (AS) pun, Presiden Trump bilang ada bold measure dan penasihatnya selektif. Di Kanada, perdana menterinya juga bilang selektif untuk melindungi ekonomi, tapi spesifiknya masih proses,”imbuhnya. (ken)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.