PERPAJAKAN

Tarif Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Pajak

Tuesday, 12 July 2022

Menteri Keuangan Berwenang menetapkan besaran tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga yang berlaku untuk setiap bulan.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara detil, dasar pengenaan sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga mengacu pada:

  • Pasal 19 ayat (1): Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  • Pasal 19 ayat (2): Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Pasal 19 ayat (3): Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan.
  • Pasal 8 ayat (2): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan.
  • Pasal 8 ayat (2a): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa.
  • Pasal 9 ayat (2a): Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo.
  • Pasal 9 ayat (2b): Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh.
  • Pasal 14 ayat (3): Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Pasal 8 ayat (5): Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
  • Pasal 13 ayat (2): Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pasal 13 ayat (2a): Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
  • Pasal 17B ayat (3): Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan.
  • Pasal 17B ayat (3): Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.
  • Pasal 17B ayat (4): Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas.

Dalam menetapkan besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga, Menteri Keuangan akan memperhatikan kondisi ekonomi terkini. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.