Menteri Keuangan Berwenang menetapkan besaran tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga yang berlaku untuk setiap bulan.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara detil, dasar pengenaan sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga mengacu pada:
Dalam menetapkan besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga, Menteri Keuangan akan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.