Data di atas merupakan perkembangan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam kurun waktu antara 2013-2021 yang dikumpulkan oleh MUC Tax Research Institute, merujuk pada Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun tingkat kepatuhan formal merupakan rasio perbandingan antara jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Rasio ini biasai dipakai untuk mengukur kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya. Semakin tinggi angka rasio, maka semakin baik tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.