Kepabeanan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipungut dan dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penerimaan kepabeanan terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar. Penerimaan cukai berasal dari pungutan yang dikenakan terhadap sejumlah barang kena cukai seperti produk hasil tembakau, minuman mengandung berpemanis dan ethil alkohol (MMEA).
Selain kedua jenis barang kena cukai pemerintah tersebut juga sudah menetapkan plastik dan karbon sebagai barang kena cukai, meski belum diimplementasikan.
Sementara pungutan bea masuk dikenakan terhadap produk-produk impor atau barang yang dikirim dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Sebaliknya, bea keluar dipungut terhadap produk-produk yang diekspor atau barang yang dikirim dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Kecuali, atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau tidak dipungut bea masuk atau bea keluar atau dari dan ke daerah yang berlaku fasilitas tersebut.
Grafik di atas merupakan perkembangan realisasi penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar di Indonesia dalam periode 1969-2021 yang diolah MUC Tax Research Institute dari berbagai sumber seperti Kementerian Keuangan, LKPP dan lainnya.(ASP)