JAKARTA. Rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis di dalam kemasan tengah disusun. Bahkan, pemerintah sudah menetapkan kategori minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenai cukai tersebut.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (3/1), ada tiga kategorisasi MBDK yang akan menjadi Barang Kena Cukai (BKC) baru. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar tertentu.
Kategori kedua, MBDK dengan pemanis alami yang batasannya tidak dibatasi. Ketiga, MBDK dengan pemanis buatan tanpa ditetapkan batasannya.
Penetapan kategori tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 22/2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Baca Juga: Curhat Dirjen Bea Cukai Soal Tantangan Penerimaan, Pengawasan, Hingga Penipuan
Adapun tarif cukai yang akan dikenakan rencana adalah spesifik single tarif yang disesuaikan dengan kandungan gula. Batasan kandungan gula tersebut nantinya akan mengacu pada ketentuan BPOM.
Hingga kini, pemerintah masih menghitung dasar kandungan gula dan besaran tarif yang tepat. Pembahasan tersebut masih dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang tengah memfinalisasi Draft aturan teknisnya.
Jika diterapkan, kebijakan pengenaan cukai atas MBDK ini akan menambah penerimaan negara dari sisi cukai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah sebetulnya sudah menghitung potensi penerimaan cukai dari minuman bergula sebesar Rp 3,08 triliun. (ASP)