News
Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 24,12%

Wednesday, 21 March 2018

Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 24,12%

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengklaim realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga tanggal 19 Maret 2018 yang mencapai 6,36 juta SPT mengindikasikan perbaikan kepatuhan wajib pajak.

Pasalnya, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah ini meningkat 24,12%.

Meski secara umum naik, mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari 2 minggu, Ditjen Pajak terus mengimbau Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik (online).

 

“Bagi WP yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan Internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing,” tulis Ditjen Pajak melalui keterangan resminya Selasa (21/3).

Selain fasilitas e-filing, otoritas pajak juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) WP untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan Internet. Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.

PPh Final

Pada perkembangan lain, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa rencana penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bakal segera diterapkan. Penerapan tarif baru tersebut seiring dengan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 46/2013.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, mengatakan bahwa selain pembahasan tarif, juga ada kepastian bahwa bagi wajib pajak khususnya UMKM yang merugi juga akan diperlakukan secara adil, misalnya opsi untuk memenuhi kewajiban menggunakan basis laba bersih.

"Ya memang kalau WP rugi memang tidak harus membayar pajak," kata Yunirwansyah kepada Bisnis, Selasa (20/3).

Rencana perlakuan tarif bagi UKM tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 46/2013 yang salah satunya mengatur mengenai besaran tarif PPh final 1%.

Sementara itu, pelaku usaha menilai, pemerintah harus melaksanakan upaya yang ekstrim dalam mendorong pertumbuhan kinerja UKM Indonesia. Salah satunya dibentuk badan khusus atau hingga kementerian sendiri.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengatakan, penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% tidak berdampak apa-apa terhadap pertumbuhan dan juga ketahanan dari UMKM, tetapi hanya menurunkan biaya pajak.

"Sebab jika ingin mendapatkan capaian kepada pertumbuhan UMKM yang jumlahnya lebih kurang 60 juta maka dibutuhkan badan khusus atau Menteri UMKM agar bisa fokus pembinaan terhadap UMKM," katanya, Selasa (20/3).

Ikhsan menilai minimal keberpihakan pemerintah dapat tambah lagi. Dirinya menilai pajak hanya setiap tahun. Sementara itu, per harinya aktivitas bisnis butuh permodalan yang cepat.

Menurutnya, dulu ada KUD yang terutama pengusaha mikro dapat dengan mudah mendapatkan modal usaha. Ini faktor yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi lewat pembinaan UMKM.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Uni Eropa Rancang Pajak Digital


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.