News
Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

Monday, 26 March 2018

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

JAKARTA. Pembahasan pajak untuk ekonomi digital dalam pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu memang belum menjadi kesepakatan global. Meski begitu, Pemerintah Indonesia bakal menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan menyatakan, sejauh ini ada beberapa Negara yang telah melakukan pendekatan dengan provider di luar yuridiksi. “Beberapa Negara meluaskan definisi badan usaha tetap (BUT). Misalnya Italia mnerapkan definisi BUT tidak hanya melihat lokasi perusahaan, tetapi juga transaksi yang dilakukan,” kata Rofyanto kepada KONTAN akhir pekan lalu.

 

Menurutnya, jika suatu usaha di luar yuridiksi melakukan transaksi online lebih dari 3.000 kali dengan perorangan atau dengan badan usaha domestic, sudah akan terkena retribusi atau levy tax.

Dan, kebijakan pajak tersebut mendapatkan respons positif dari perusahaan digital di beberapa Negara yang telah menerapkannya. OLeh karena itu, tidak mustahil, kebijakan serupa akan berlaku pula di Indonesia.

Dalam penerapan pajak e-commerse, Rofyanto menyebutkan, yang paling penting adalah komunikasi dan pendekatan. Soalnya, para provider kebanyakan berada di luar yuridiksi Indonesia.

Kepala BKF Suahasil Nazara menambahkan, Indonesia memang tidak dalam posisi menunggu inclusive framework untuk merekomendasikan kebijakan. Indonesia juga belum memilih jalan keluar sendiri dengan membuat aturan pajak baru mengenai ekonomi digital lintas yuridiksi atau Negara. “Indonesia aktif di forum global untuk member warna consensus. Jadi tidak Cuma menunggu,” imbuhnya.

Harian Kontan

Related Articles

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Uni Eropa Rancang Pajak Digital

News

Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 24,12%


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.