News
Uni Eropa Rancang Pajak Digital

Thursday, 22 March 2018

Uni Eropa Rancang Pajak Digital

BRUSSELS. Komisi Eropa akan mengusulkan aturan pajak yang adil bagi perusahaan digital global. Langkah ini bisa memukul raksasa teknologi Amerika Serikat seperti Google dan Facebook.

Menurut draft yang diperoleh Reuters, Komisi Eropa mengusulkan perusahaan dengan pendapatan digital signifikan di Eropa membayar pajak 3% atas omzet. Jika disukung oleh Negara-negara Uni Eropa dan pembuat undang-undang, pajak akan berlaku untuk perusahaan besar dengan pendapatan tahunan di seluruh dunia lebih dari € 750 juta atau setara dengan US$ 919 juta.

Rancangan penerapan pajak ini merupakan tindakan jangka pendek sebelum uni eropa menemukan cara agar perusahaan teknologi AS lainnya seperti Airbnb, Amazon dan Uber membayar pajak sesuai hukum nasional dan internasional.

Terlebih, mereka juga harus membawa pulang juga keuntungan ke AS.

Namun demikian, untuk dapat dijadikan landasan hukum resmi, proposal pajak Komisi Eropa ini masih membutuhkan suara bulat dari Parlemen Eropa dan 28 negara anggota Uni Eropa. Sayangnya, hingga saat ini negara-negara Benua Biru masih terpecah-belah di dalam menanggapi retribusi pajak tersebut.

Harian Kontan

Related Articles

News

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Naik 24,12%


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.