Regulation Update

CBC Report Resmi Diadopsi, Grup Usaha Wajib Laporkan Dokumen Transfer Pricing

Friday, 06 January 2017

CBC Report Resmi Diadopsi, Grup Usaha Wajib Laporkan Dokumen Transfer Pricing

Pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun pajak 2016.

Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang berisikan dokumen lokal, dokumen induk, dan laporan per negara (Country by Country Report/ CBC Report). Paket dokumen ini harus dibuat dalam format Bahasa Indonesia.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya,

yang terbit dan berlaku efektif pada 30 Desember 2016.

Kriteria Wajib Pajak

Wajib Pajak Badan yang wajib menyusun dokumen induk dan dokumen lokal adalah perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Nilai peredaran bruto atau omset tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar; atau
  • Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk barang berwujud; atau
  • Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp5 miliar, untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • Pihak afiliasi (baik induk maupun anak usaha) berada di negara yang menerapkan tarif PPh lebih rendah; atau
  • Entitas induk atau holding company yang berbasis di Indonesia, dengan omset konsolidasi pada tahun yang bersangkutan minimal Rp11 triliun setahun.

Khusus untuk CBC Report, entitas induk dari grup usaha dengan omset konsolidasi minimal Rp11 triliun secara otomatis diwajibkan untuk menyampaikan CBC Report.

Kewajiban menyampaikan CBC report juga berlaku bagi anggota Grup Usaha yang entitas induknya berada di Negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan kebijakan serupa atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia.

Pemerintah juga dapat meminta anggota Grup Usaha untuk menyampaikan CBC Report, jika Indonesia tidak mendapatkan laporan tersebut dari Negara mitra yang telah menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, secara resmi Pemerintah Indonesia mengadopsi BEPS action 13 yang diinisiasi oleh OECD, yakni mengenai Country by Country (CBC) Report.

Dokumen Induk

Dalam PMK-213 dijelaskan, dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit meliputi:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. Kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Dokumen Lokal

Data dan informasi minimal yang harus tercatat dan dilaporkan dalam dokumen lokal meliputi:

  1. Identitas dan kegiatan usaha
  2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen
  3. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  4. Informasi keuangan
  5. Peristiwa/kejadian atau fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter bisnis yang berbeda, maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi berdasarkan karakteristik usahanya.

CBC Report

Untuk CBC report, hanya akan digunakan dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak. Adapun informasi dan data yang harus masuk di dalamnya meliputi:

  1. Alokasi penghasilan
  2. Pajak yang dibayar
  3. Aktivitas usaha per Negara
  4. Akumulasi laba ditahan,
  5. Jumlah pegawai,
  6. Harta berwujud.
  7. Daftar anggota grup usaha

Deadline dan Sanksi

Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan harus menyediakan kedua dokumen tersebut paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ikhtisar dokumen induk dan lokal harus dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dengan format yang telah distandarisasi dalam Lampiran PMK-213.

Sementara untuk penyusunan Laporan per Negara atau CBC Report diberi waktu lebih panjang, yakni paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dan selanjutnya harus dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Dokumen Penetapan Harga Transfer dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi konsultan pajak MUC Consulting Group melalui email ask_muc@mucglobal.com. Kami memiliki divisi transfer pricing yang terdiri dari 13 konsultan yang telah memiliki sertifikasi internasional Chartered Institute of Taxation.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.