Tax Clinic

Saat Berobat ke Rumah Sakit, Abaikan PPN yang Tercantum di Tagihannya

Asep Munazat | Saturday, 26 October 2024

Saat Berobat ke Rumah Sakit, Abaikan PPN yang Tercantum di Tagihannya

Sakit adalah sesuatu yang dihindari semua orang, apalagi kalau harus sampai berobat ke rumah sakit. Terutama, bagi tidak punya penjamin seperti asuransi atau BPJS, berobat ke rumah sakit artinya kamu harus menyiapkan uang untuk membayar jasa layanan rumah sakit. 

Belum lagi, bila di dalam tagihannya tertera Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa bikin tambah waswas saja. Meskipun, sebetulnya kamu tidak perlu khawatir dengan keterangan PPN yang tertera. Mengapa demikian?

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Relaksasi Pajak Alat Kesehatan

Layanan Kesehatan Sebagai Objek PPN

Sejak tahun 2022, jasa pelayanan kesehatan resmi masuk dalam objek PPN. Namun demikian, meski ditetapkan sebagai objek PPN, jasa pelayanan kesehatan termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Beleid tersebut merupakan turunan dari Pasal 4A ayat (3) Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Secara umum, terdapat 10 JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:

  • jasa pelayanan kesehatan medis;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa pengiriman surat dengan prangko
  • jasa keuangan
  • jasa asuransi
  • jasa pendidikan
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • jasa tenaga kerja
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum, dan
  • jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Baca Juga: Isu Pajak di Tengah Polemik Kenaikan BPJS Kesehatan

Daftar Layanan Kesehatan yang Bebas PPN

Layanan kesehatan yang dibebaskan dari pengenaan PPN terbagi ke dalam dua kelompok. Pertama layanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Untuk layanan kesehatan perorangan dan masyarakat, pembebasan PPN berlaku untuk beberapa kategori, yaitu berdasarkan orang yang memberikan layanan dan tempat layanan dilakukan.

Secara rinci kategori layanan kesehatan itu terdiri dari:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, terdiri dari:

a. jasa dokter umum, spesialis, gigi dan gigi spesialis
b. jasa ahli kesehatan
c. jasa kebidanan
d. jasa perawat
e. jasa psikiater

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, terdiri dari:

a. jasa rumah sakit
b. jasa rumah bersalin
c. jasa klinik kesehatan
d. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
e. lanjut
f. laboratorium kesehatan, dan 
g. sanatorium

  • Pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan, terdiri dari:

a. ahli gigi
b. dukun bayi
c. paramedis
d. psikolog, dan
e. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan kita semua bisa memahami ketentuan PPN atas jasa pelayanan kesehatan. Sehingga ketika dihadapkan pada tagihan yang mencantumkan PPN saat berobat ke rumah sakit, kita tidak panik. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.