BPK: Kurang Setor Pajak Rp 5,83 triliun di 2023, Sistem Pajak Perlu Dievaluasi
Friday, 25 October 2024
JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut penerimaan pajak di tahun 2023 terdapat kekurangan bayar Rp 5,8 triliun, sebagaimana yang terungkap pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024.
Mengutip Bisnis.com, kekurangan penerimaan pajak itu terjadi karena tidak ditemukannya transaksi penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.
Selain itu BPK juga menduga kemungkinan hal itu terjadi karena transaksi terindikasi memiliki nilai berbeda dengan surat pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Capai Rp 1.869,2 triliun, Realisasi Penerimaan Pajak 2023 Tumbuh 8.9%
Sarankan Evaluasi dan Perbaiki Sistem
Karena itu, BPK meminta kementerian Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Sehingga antar sub sistem saling terhubung dan menghasilkan data yang valid.
Sementara itu, mengutip Kontan.co.id, atas saran BPK tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tengah menindaklanjutinya, dengan menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!
Realisasi Penerimaan Pajak 2023
Adapun, sebetulnya realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 di atas target yang ditetapkan, baik target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun perubahannya.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2023 tercatat sebesar Rp 1.869,2 triliun 108,8% target APBN dan 102,8% dari target APBN perubahan atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
Realisasi tahun 2023 juga tercatat naik 8,9% dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716,8 triliun. Salah satunya dikarenakan peningkatan ekonomi domestik. (ASP)