Tax Clinic

Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!

Monday, 30 September 2024

Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan simulator sistem administrasi perpajakan baru Coretax sebagai sarana untuk memperkenalkan menu-menu dan layanan pada aplikasi tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-27/PJ.09/2024 tentang peluncuran Simulator Coretax, yang diterbitkan pada Selasa (24/9).

Sebagai informasi Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang akan menggantikan keberadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) agar lebih modern dan canggih dan seluruh layanannya terintegrasi. 

Adapun simulator tersebut dapat diunduh dengan mengakses laman www.pajak.go.id. Namun untuk bisa mengunduh, Wajib Pajak diminta untuk melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Tunggu Coretax Meluncur, DJP Tunda Pemusatan PPN Terutang Secara Jabatan

Cara Registrasi Simulator Coretax

Untuk melakukan registrasi, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, mulai dari login hingga mengisi sejumlah informasi seperti alamat email.

1. Login 

Pertama-tama Wajib Pajak dapat login ke laman https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, isi data-data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU), mengisi Password DJP Online, mengetikan kode keamanan (captcha) dan terakhir klik tombol login.

2. Klik Tombol Registrasi

Setelah melakukan login, Wajib Pajak diminta mengetuk baner dengan tulisan "Daftar Simulator Coretax". Kemudian akan muncul jendela yang berisikan kolom yang harus diisi informasi seperti alamat email dan kode keamanan, lalu tekan tombol "Simpan".

3. Tunggu Notifikasi

Langkah berikutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu notifikasi. Tekan tombol "OK" jika notifikasi yang muncul menyatakan registrasi berhasil.  Bila pendaftaran berhasil, maka kolom pendaftaran tersebut akan terkunci.

Baca Juga: Simak, Langkah Instal Aplikasi E-Faktur Versi 4.0 Untuk PKP Baru

Tunggu Username Simulator Coretax 

Pasca proses registrasi, DJP akan melalui sistem akan mengirimkan username dan password secara otomatis melalui email yang telah dicantumkan saat registrasi sebelumnya.

Username dan password akan dikirimkan maksimal dalam tiga hari setelah registrasi dilakukan. Karenanya, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan pengecekan email secara berkala.

Setelah username dan password diterima dari email coretax-simulator@pajak.go.id, Wajib Pajak baru bisa melakukan login ke Simulator Coretax. 

Mengakses Simulator Coretax

Untuk mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/. Untuk mengetahui, bagaimana menggunakan Simulator Coretax, Wajib Pajak dapat melihat panduan atau tutorial pada video maupun buku panduan yang disediakan oleh DJP lewat laman.

Terdapat 13 buku manual atau panduan Simulator Coretax yang disediakan yang terdiri dari tiga seri, yaitu seri registrasi Wajib Pajak, seri layanan Wajib Pajak dan seri pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Seri registrasi terdiri dari 11 panduan, sementara seri layanan Wajib Pajak dan seri pelaporan SPT masing-masing terdiri dari satu buku panduan. 

Secara umum, terdapat empat manfaat penggunaan Coretax bagi Wajib Pajak maupun pemerintah. Pertama, meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Kedua meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, ketiga untuk meningkatkan kualitas layanan dan keempat meningkatkan kemampuan analisis data. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.